Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Dalam pelaksanaannya, aparat kepolisian akan memberikan perhatian khusus terhadap kendaraan yang sengaja memanipulasi pelat nomor guna menghindari sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pelanggaran tersebut menjadi salah satu fokus utama karena dinilai dapat menghambat efektivitas penegakan hukum berbasis teknologi yang saat ini terus dikembangkan oleh Polri. Seiring dimulainya operasi tersebut, masyarakat juga kembali mencari informasi mengenai apa itu Operasi Patuh dan apa dasar hukum pelaksanaannya.
Apa Itu Operasi Patuh?
Operasi Patuh adalah operasi kepolisian di bidang lalu lintas yang bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas melalui kegiatan edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum. Operasi ini dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.
Selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran, Operasi Patuh juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin saat berkendara. Dengan meningkatnya kepatuhan pengguna jalan, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas diharapkan dapat ditekan.
Apa Dasar Hukum Operasi Patuh?
Pelaksanaan Operasi Patuh memiliki landasan hukum yang mengatur kewenangan Polri dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Dasar hukum tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, pelaksanaan operasi juga mengacu pada ketentuan kepolisian terkait penyelenggaraan operasi lalu lintas dan penerapan sistem penegakan hukum elektronik atau ETLE.
Melalui dasar hukum tersebut, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Manipulasi Pelat Nomor Jadi Perhatian Operasi Patuh 2026
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Komisaris Besar Aries Syahbudin mengatakan kendaraan yang sengaja mengakali sistem ETLE akan menjadi salah satu sasaran penindakan dalam Operasi Patuh 2026.
Menurutnya, tindakan seperti melepas pelat nomor, tidak memasang pelat nomor kendaraan, menutupi sebagian angka atau huruf, hingga mengubah identitas kendaraan dapat menghambat proses identifikasi oleh kamera ETLE.
“Pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik,” ujar Aries.
Di lapangan, petugas juga masih menemukan berbagai bentuk manipulasi pelat nomor. Modus yang digunakan antara lain pemasangan stiker hingga pengecatan pada huruf atau angka tertentu agar tidak terbaca oleh kamera pengawas.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan upaya transformasi digital yang tengah dilakukan dalam sistem penegakan hukum lalu lintas.
Operasi Patuh 2026 Kedepankan ETLE
Pada pelaksanaan tahun ini, Korlantas Polri akan lebih mengutamakan penegakan hukum berbasis digital. Salah satunya melalui ETLE yang telah diterapkan di berbagai daerah.
Aries menjelaskan komposisi penindakan dalam Operasi Patuh 2026 terdiri atas 60 persen menggunakan ETLE, 30 persen melalui tilang konvensional, dan 10 persen berupa teguran simpatik.
Meski demikian, petugas tetap akan melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan. Salah satunya adalah pelanggaran melawan arus yang masih menjadi penyebab kecelakaan di sejumlah wilayah.
Selain penegakan hukum, Operasi Patuh 2026 juga mengedepankan langkah preemtif dan preventif guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Pelaksanaan operasi akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah melalui konsep operasi mandiri kewilayahan.
Melalui kombinasi edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum berbasis teknologi, Polri berharap Operasi Patuh 2026 dapat mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.
FAQ Operasi Patuh 2026
Apa itu Operasi Patuh?
Operasi Patuh adalah operasi kepolisian di bidang lalu lintas yang bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas melalui edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum.
Kapan Operasi Patuh 2026 dilaksanakan?
Operasi Patuh 2026 berlangsung mulai 8 hingga 21 Juni 2026 secara serentak di berbagai wilayah Indonesia.
Apa saja sasaran Operasi Patuh 2026?
Salah satu sasaran utama Operasi Patuh 2026 adalah kendaraan yang memanipulasi pelat nomor untuk menghindari deteksi ETLE. Selain itu, berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan juga menjadi perhatian petugas.
Apakah Operasi Patuh 2026 menggunakan ETLE?
Ya. Sebanyak 60 persen penindakan dalam Operasi Patuh 2026 dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
Apakah menutupi pelat nomor kendaraan termasuk pelanggaran?
Ya. Menutupi, mengubah, atau memanipulasi pelat nomor dapat menghambat identifikasi kendaraan oleh petugas maupun kamera ETLE. Hal ini menyebabkan berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.