Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi menjadi bagian dari anggaran pendidikan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2028. Putusan tersebut menjadi titik penting dalam upaya menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak pendidikan dan penguatan program peningkatan gizi nasional.
Keputusan itu tidak menghentikan pelaksanaan MBG yang telah berjalan, melainkan mengarahkan pemerintah untuk menyiapkan skema pembiayaan yang berdiri sendiri. Dengan demikian, program pemenuhan gizi masyarakat tetap dapat berlangsung, sementara anggaran pendidikan dapat difokuskan kembali pada kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Mahkamah menyatakan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai MBG masih berlaku pada APBN 2026, tetapi tidak dapat diterapkan secara berkelanjutan pada APBN tahun-tahun berikutnya.
Pertimbangan tersebut didasarkan pada karakter Program Makan Bergizi Gratis yang memiliki tujuan lebih luas daripada sekadar mendukung kegiatan pendidikan. Program tersebut dirancang untuk menekan angka stunting, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, serta memperbaiki pemenuhan gizi bagi kelompok sasaran di berbagai daerah.
Karena memiliki cakupan lintas sektor, MK menilai pendanaan MBG semestinya ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri. Langkah itu dinilai mampu memberikan kepastian terhadap keberlangsungan program sekaligus menjaga fungsi anggaran pendidikan agar tetap berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran, pengembangan tenaga pendidik, penyediaan sarana pendidikan, serta pemerataan akses belajar.
Keputusan tersebut juga memberikan ruang transisi bagi pemerintah. Mahkamah menetapkan batas waktu paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan agar pemerintah bersama pembentuk undang-undang dapat menyusun struktur APBN yang menyesuaikan arah kebijakan baru tersebut.
Dengan adanya masa transisi, pemerintah memiliki kesempatan untuk melakukan penyesuaian perencanaan fiskal secara bertahap tanpa mengganggu keberlangsungan program-program prioritas nasional. Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pelaksanaan MBG sekaligus memastikan sektor pendidikan tetap memperoleh dukungan anggaran yang memadai.
Di sisi lain, putusan MK mencerminkan pentingnya pengelolaan anggaran negara yang semakin terarah sesuai karakter masing-masing program. Pendidikan dan kesehatan merupakan dua sektor strategis yang sama-sama berperan dalam pembangunan sumber daya manusia. Oleh karena itu, keduanya dinilai memerlukan dukungan pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat dicapai secara optimal.
Program MBG sendiri selama ini dipandang sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas generasi muda melalui pemenuhan kebutuhan gizi. Sementara itu, sektor pendidikan tetap membutuhkan investasi yang berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik, memperkuat infrastruktur sekolah, memperluas akses pendidikan, serta mendorong inovasi pembelajaran.
Melalui pemisahan sumber pendanaan, kedua sektor tersebut diharapkan dapat berkembang secara lebih optimal tanpa saling mengurangi ruang fiskal masing-masing. Kebijakan tersebut juga membuka peluang bagi pemerintah untuk menyusun indikator keberhasilan yang lebih terukur, baik dalam bidang pendidikan maupun kesehatan masyarakat.
Putusan MK turut menjadi pengingat bahwa kebijakan publik memerlukan keseimbangan antara efektivitas program dan kepastian tata kelola anggaran. Di tengah berbagai tantangan pembangunan nasional, pengelolaan anggaran yang transparan, terarah, dan sesuai tujuan akan menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan program-program strategis.
Ke depan, perhatian tidak hanya tertuju pada implementasi putusan tersebut, tetapi juga pada kesiapan pemerintah menyusun mekanisme pendanaan baru yang mampu menjaga keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis tanpa mengurangi kualitas layanan pendidikan. Dengan sinergi perencanaan yang matang, pemenuhan hak atas pendidikan dan peningkatan kualitas gizi masyarakat diharapkan dapat berjalan berdampingan demi mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang lebih berkualitas.