RuangSidang.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016. Dalam sidang yang digelar hari Senin, 8 Juli 2024, hakim Eman menyatakan bahwa status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
“Pemohon dari pemohon dikabulkan,” ujar hakim tunggal Eman di ruang sidang PN Bandung, yang langsung disambut dengan riuh oleh pihak yang mendukung Pegi Setiawan, termasuk keluarga dan pengacaranya. Suasana sidang pun terasa tegang, dengan beberapa pengunjung sidang yang mengeluarkan suara protes.
Baca juga: Pemerintah Tidak Akan Menutup Media Sosial X, Tapi Harus Patuh pada Regulasi Konten
Setelah membacakan putusannya, hakim Eman menutup sidang dengan ketukan palu. “Dengan dibacakan putusan, maka perkara praperadilan atas nama saudara Pegi Setiawan dinyatakan ditutup,” tambahnya.
Pengabulan permohonan praperadilan ini mengakibatkan pembatalan status tersangka Pegi yang sebelumnya ditetapkan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024. Putusan ini dianggap tidak sah dan batal demi hukum.
Sidang ditandai dengan berbagai reaksi emosional dari pihak terkait, termasuk sorak-sorai dari pengacara Pegi Setiawan dan teriakan takbir dari seorang pengunjung perempuan di ruang sidang. Suasana yang tegang juga diimbangi dengan pengingat dari petugas sidang untuk menjaga ketertiban.
Dengan putusan ini, Pegi kini tidak lagi memiliki status tersangka dalam kasus tersebut, memperoleh kemenangan dalam upaya hukumnya melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam kesimpulan, putusan pengadilan yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan menggugurkan status tersangka yang sebelumnya diputuskan tidak sah, menandai babak baru dalam perjalanan hukumnya. Sidang yang penuh dengan emosi ini tidak hanya mencerminkan pentingnya proses hukum yang adil, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap hak individu dalam sistem peradilan kita. Keputusan ini tentu akan menjadi sorotan dalam dinamika kasus ini dan menjadi bagian dari perbincangan masyarakat tentang keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.
Baca juga: Sabu untuk Diet Jadi Alasan di Balik Kasus Narkoba Virgoun!
Sumber: Viva