Ruangsidang.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dipastikan akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ijazah palsu di Polresta Solo pada Rabu (23/7) pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pelapor atas dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepadanya.
Sebelumnya, Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jokowi pada pekan lalu. Namun, karena alasan kesehatan, melalui kuasa hukumnya, Jokowi mengajukan permohonan penundaan. Kini, ia telah menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kepastian kehadiran Presiden disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Jokowi pada Selasa siang untuk memastikan kesediaannya menjalani pemeriksaan. Rivai juga telah bertemu dengan penyidik di Polresta Solo guna mengatur teknis pemeriksaan agar bisa dilakukan bersamaan dengan saksi-saksi lain yang berdomisili di wilayah Solo dan Yogyakarta.
“Pak Jokowi bersedia hadir. Kami sudah koordinasi dengan penyidik, dan beliau dijadwalkan hadir besok pukul 10 pagi di Polres Solo. Beliau juga diminta membawa dokumen yang relevan, termasuk ijazah,” ujar Rivai.
Kasus ini bermula dari tudingan yang menyebut ijazah milik Jokowi tidak valid. Menanggapi hal tersebut, Jokowi melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta Pasal 305 jo Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Total terdapat enam laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terkait isu ijazah palsu Jokowi. Dari keseluruhan laporan tersebut, satu laporan diajukan langsung oleh Jokowi, sementara lima lainnya berasal dari pihak eksternal. Hingga kini, tiga laporan dinyatakan naik ke tahap penyidikan, dua laporan lainnya dicabut, dan satu laporan milik Jokowi juga telah ditingkatkan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara yang menemukan unsur dugaan tindak pidana.
Peningkatan status laporan milik Presiden menjadi penyidikan menandakan bahwa proses hukum atas kasus ini terus bergulir. Penyidik kini tengah mendalami berbagai bukti dan keterangan saksi guna memperkuat konstruksi perkara.
Dengan kehadiran Jokowi dalam pemeriksaan besok, diharapkan proses klarifikasi terhadap tudingan tersebut dapat berjalan transparan dan objektif. Selain itu, langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen kepala negara dalam menghormati proses hukum, meski sedang menjabat sebagai Presiden aktif.
Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden menjadi sorotan publik, mengingat posisi strategisnya dalam pemerintahan. Oleh karena itu, perkembangan perkara ini akan terus diawasi secara ketat oleh masyarakat dan media.