Ruangsidang.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani. Aktris berusia 39 tahun itu dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur ancaman serta pemerasan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kairul Soleh dalam sidang terbuka pada Selasa (28/10/2025). Dalam amar putusannya, hakim menilai bahwa Nikita telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Kairul Soleh saat membacakan putusan di ruang sidang utama.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman sebelas tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut adanya sejumlah faktor yang meringankan dan memberatkan hukuman bagi terdakwa.
Salah satu faktor yang dianggap memberatkan adalah sikap Nikita yang dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan. “Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan sebelumnya sudah pernah dihukum,” kata hakim dalam sidang.
Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan. Nikita disebut memiliki tanggungan keluarga yang membutuhkan dukungan finansial darinya. “Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” tambahnya.
Selain menjatuhkan vonis pidana, majelis hakim juga memutuskan bahwa Nikita Mirzani tidak terbukti bersalah dalam dakwaan kumulatif kedua terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa tidak ada cukup bukti untuk menyimpulkan keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana tersebut. Dengan demikian, Nikita dibebaskan dari dakwaan kedua tersebut.
Hakim turut memerintahkan agar barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada pihak penuntut umum. Barang bukti tersebut nantinya akan digunakan untuk proses hukum lainnya yang melibatkan asisten pribadi Nikita, Ismail Marzuki.
Dengan putusan ini, Nikita Mirzani akan tetap menjalani sisa masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan. Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya akan diperhitungkan dan dikurangkan dari total hukuman.
Putusan majelis hakim ini menjadi perhatian publik mengingat sosok Nikita Mirzani yang dikenal sebagai figur kontroversial di dunia hiburan. Kasus yang menjeratnya sempat ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial, terutama terkait pasal-pasal yang digunakan dalam dakwaan serta perbedaan antara tuntutan dan putusan akhir.
Meski demikian, keputusan hakim tersebut menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan media digital kembali menjadi sorotan, terutama di tengah meningkatnya kasus pelanggaran Undang-Undang ITE di Indonesia.
Keputusan ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial serta dampak hukum yang dapat timbul akibat penyebaran informasi yang mengandung ancaman atau unsur pemerasan.
Dengan vonis ini, kasus yang menjerat Nikita Mirzani memasuki babak akhir di pengadilan tingkat pertama. Pihak terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi, apabila merasa tidak puas dengan keputusan tersebut.