Ruangsidang.com – Dinamika suksesi di Keraton Kasunanan Surakarta kembali mencuat ke permukaan setelah Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta, Kangjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan, mengumumkan dirinya sebagai pelaksana tugas (Plt) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pernyataan tersebut muncul sebagai respons atas deklarasi KGPH Purbaya sebagai Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIV.
Pengumuman status Plt tersebut disampaikan juru bicara Tedjowulan, KPA Bambang Ary Pradotonagoro. Ia menegaskan bahwa penunjukan itu dilakukan berdasarkan landasan administratif pemerintah pusat.
“Mulai hari ini, Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan bertindak sebagai pelaksana tugas Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” ujar Bambang Ary kepada wartawan di Solo, Rabu (5/11/2025).
Menurut Bambang Ary, deklarasi itu merujuk pada surat keputusan Kementerian Dalam Negeri dengan nomor 430 yang mengatur status serta tata kelola Keraton Kasunanan Surakarta. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa kepemimpinan keraton berada di bawah ISKS Pakubuwono XIII, didampingi Maha Menteri Tedjowulan untuk menjalankan pengelolaan keraton dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta Pemerintah Kota Surakarta.
Purbaya Nyatakan Diri Sebagai Raja
Sementara itu di kesempatan berbeda, KGPH Purbaya secara resmi mengucapkan sumpah naik tahta sebagai PB XIV, tepat setelah prosesi penghormatan terakhir untuk almarhum PB XIII. Momentum tersebut menjadi titik penting setelah wafatnya raja sebelumnya, yang juga menciptakan pergeseran struktur kepemimpinan internal keraton.
Dalam pidato singkatnya, Purbaya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan keluarga besar keraton yang hadir memberikan penghormatan terakhir kepada mendiang raja. Pengucapan sumpah di hadapan jenazah ayahandanya dilakukan sebagai simbol kesetiaan terhadap tradisi leluhur.
Dukungan dari Keluarga Keraton
Langkah Purbaya memperoleh dukungan dari GKR Timoer Rumbaikusuma Dewayani yang merupakan kakak tertua almarhum PB XIII. Menurutnya, sumpah tersebut mengikuti adat Kasunanan yang telah dijalankan turun-temurun.
Ia menilai bahwa sumpah di hadapan jenazah merupakan simbol pengabdian sekaligus memastikan kesinambungan kepemimpinan keraton tanpa kekosongan kekuasaan. Dengan deklarasi itu, seluruh kegiatan adat dan tugas kesusastraan keraton tetap berjalan di bawah pemimpin baru.
Tedjowulan Ingatkan Pentingnya Dasar Hukum
Menanggapi keputusan tersebut, Tedjowulan menekankan pentingnya berpegang pada aturan formal yang menjadi dasar tata kelola keraton. Ia menyampaikan bahwa setiap pandangan sah untuk disampaikan, namun segala proses tetap harus berpijak pada ketentuan resmi pemerintah.
“Boleh saja ada pendapat berbeda, tetapi semua harus merujuk pada aturan yang sudah dikeluarkan Kemendagri,” ujarnya. Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak menjaga situasi keraton agar tetap kondusif dan tidak memicu ketegangan baru. Menurutnya, keributan hanya akan membuka peluang intervensi dari pihak pemerintah.
Tedjowulan berencana mengumpulkan seluruh kerabat keraton, baik keturunan PB XII maupun PB XIII, untuk membahas bersama proses suksesi dan memastikan tidak terjadi perselisihan yang berkepanjangan. Ia menyampaikan bahwa pembahasan tersebut kemungkinan berlangsung hingga peringatan 40 hari wafatnya PB XIII, sebagai bentuk penghormatan sekaligus upaya menjaga stabilitas internal.
Dengan munculnya dua pengakuan kepemimpinan, situasi Keraton Kasunanan Surakarta saat ini menjadi sorotan publik. Meski demikian, kedua pihak sama-sama menyerukan agar harmoni tetap terjaga dan proses berjalan sesuai adat dan ketentuan yang berlaku.