Ruangsidang.com – Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/11) resmi mengesahkan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil saat gelombang demonstrasi mahasiswa berlangsung di sejumlah titik, sementara berbagai kelompok masyarakat sipil terus melayangkan kritik terkait proses penyusunannya.
Dalam forum paripurna, pimpinan Komisi III DPR menyatakan bahwa pembahasan RKUHAP tidak dilakukan secara terburu-buru. Ia menegaskan proses penyusunan telah berjalan hampir satu tahun sejak 6 November 2024 dan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Menurutnya, penyusunan draf final bahkan disebut mengakomodasi 99,9 persen masukan publik.
Meskipun demikian, klaim tersebut langsung menuai bantahan dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Sejumlah kelompok melaporkan 11 anggota Panitia Kerja RKUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Pelaporan itu didasarkan pada dugaan pelanggaran etika dalam proses legislasi, termasuk ketidakpatuhan pada ketentuan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang terkait pembentukan peraturan.
Koalisi menilai mekanisme partisipasi yang disampaikan DPR tidak sesuai dengan standar pelibatan bermakna. Selain itu, muncul tudingan bahwa nama koalisi dicatut sebagai bagian dari pihak yang memberikan persetujuan terhadap draf RKUHAP, padahal mereka menolak substansi tertentu dan mempertanyakan transparansi proses.
Di sisi lain, pemerintah menilai perubahan dalam KUHAP baru ini merupakan langkah penting untuk memperkuat sistem peradilan pidana. Revisi yang kini telah disahkan mencakup 14 substansi utama yang menyentuh aspek hukum acara, perlindungan hak tersangka dan korban, serta penyesuaian terhadap KUHP baru yang akan berlaku bersamaan.
Substansi Baru dalam KUHAP
Salah satu perubahan signifikan adalah penguatan akses keadilan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas. Aturan baru menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak memberikan kesaksian tanpa hambatan, dan kesaksiannya dapat tetap sah meskipun tidak diperoleh melalui pengalaman visual atau pendengaran langsung karena keterbatasan fisik.
Selain itu, perlindungan terhadap saksi dan korban dari tindakan penyiksaan juga dipertegas melalui pasal-pasal baru. Aturan tersebut menegaskan larangan intimidasi maupun perlakuan tidak manusiawi selama proses penyidikan.
Perubahan juga tampak pada syarat penahanan. KUHAP sebelumnya mensyaratkan kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Dalam aturan baru, ketentuan penahanan menekankan ketidakpatuhan tersangka terhadap panggilan penyidik, pemberian keterangan tidak sesuai fakta, serta upaya menghambat jalannya proses pemeriksaan.
Selain itu, hak tersangka dan terdakwa turut diperkuat. Aturan baru memberikan ruang untuk pengajuan keadilan restoratif, memperluas perlindungan bagi kelompok rentan, serta memastikan tersangka mendapatkan pendampingan hukum secara optimal.
Peran advokat juga mengalami peningkatan. Kini advokat dapat lebih aktif menyampaikan keberatan, mengakses bukti, memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta mendampingi klien sejak tahap awal penyidikan. Mekanisme praperadilan pun diperluas untuk menguji keabsahan seluruh bentuk upaya paksa oleh aparat penegak hukum.
Revisi RKUHAP juga menempatkan keadilan restoratif sebagai sarana penyelesaian perkara tertentu. Penyidik diberi kewenangan untuk menghentikan penyidikan setelah tercapai kesepakatan damai antara pihak-pihak terkait. Di sisi lain, hak korban semakin diperkuat melalui pengaturan kompensasi, restitusi, rehabilitasi, serta penyampaian pernyataan dampak kejahatan.
Berlaku Mulai 2 Januari 2026
Pemerintah menyatakan KUHAP baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026, beriringan dengan implementasi KUHP baru. Dengan demikian, kedua aturan itu akan menjadi landasan hukum acara dan hukum materiil yang berjalan secara simultan.
Menjelang pemberlakuan resmi, pemerintah menargetkan penyusunan sekitar 18 regulasi turunan yang diperlukan untuk menjalankan KUHAP baru. Beberapa di antaranya berupa peraturan pemerintah yang dianggap wajib selesai sebelum akhir tahun. Pemerintah memastikan percepatan penyusunan dilakukan agar implementasi pada 2026 dapat berlangsung tanpa hambatan.
Dengan pengesahan ini, Indonesia memasuki fase baru pembaruan hukum acara pidana. Meski menuai penolakan dari sebagian masyarakat sipil, pemerintah dan DPR menilai revisi KUHAP merupakan upaya modernisasi sistem peradilan. Perdebatan terkait proses dan substansi kemungkinan masih akan terus bergulir, terutama hingga seluruh regulasi pendukung rampung disusun.