JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan dugaan korupsi terkait transaksi transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk. Perkara tersebut kini tidak hanya menyoroti transaksi perusahaan, tetapi juga dugaan kelalaian pengawasan oleh dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung menyebut potensi kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp2 triliun. Namun, angka tersebut belum menjadi nilai final karena proses penghitungan resmi masih dilakukan oleh tim auditor.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri mengatakan, nilai sementara tersebut diperoleh berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan. Selanjutnya, auditor akan melakukan perhitungan untuk menentukan besaran kerugian negara secara resmi.
Penyidikan perkara ini mencakup rentang waktu yang panjang, yakni sejak 2008 hingga 2025. Dalam prosesnya, penyidik telah meminta keterangan dari 111 saksi serta mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan praktik under invoicing dalam transaksi ekspor produk pulp kepada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan PT TPL. Dugaan tersebut berkaitan dengan cara produk dilaporkan dalam dokumen ekspor dan nilai transaksi yang digunakan.
Penyidik menduga produk yang diekspor dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan, serta harga pasarnya, produk tersebut diduga merupakan dissolving pulp.
Perbedaan klasifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan kode Harmonized System (HS) dan nilai transaksi yang dilaporkan. Kejagung menduga kondisi tersebut berdampak terhadap penerimaan negara.
Selain dugaan transaksi perusahaan, penyidik juga mendalami peran aparat perpajakan dalam proses pengawasan. Kejagung menetapkan dua pegawai DJP berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Keduanya diduga tidak menjalankan pengawasan dan penelaahan terhadap kertas kerja pemeriksaan maupun laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan program audit yang telah ditetapkan. Penyidik juga menduga terdapat penerimaan sejumlah uang yang berkaitan dengan proses tersebut.
Dengan demikian, perkara ini mencakup dua aspek yang saling berkaitan. Pertama, dugaan praktik transaksi yang menyebabkan nilai ekonomi suatu produk tidak tercermin secara semestinya dalam pelaporan. Kedua, dugaan penyimpangan dalam proses pengawasan perpajakan.
Kejagung kemudian melakukan penahanan terhadap BP dan SR selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Meski dua pegawai DJP telah ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan masih berjalan. Aparat penegak hukum masih memiliki ruang untuk menelusuri dokumen transaksi, aliran dana, hubungan antarperusahaan, serta pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
Dugaan transfer pricing juga menjadi perhatian karena praktik transaksi antarperusahaan afiliasi memiliki kaitan dengan penentuan harga dan kewajiban perpajakan. Karena itu, pemeriksaan terhadap transaksi dalam perkara ini membutuhkan pembuktian berdasarkan dokumen serta hasil audit yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kejagung belum menetapkan nilai akhir kerugian negara. Hasil penghitungan auditor nantinya akan menjadi bagian penting untuk memperjelas dampak finansial yang ditimbulkan dari dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
Perkara ini sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan dalam aktivitas perpajakan dan transaksi perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi. Pengawasan yang dilakukan secara menyeluruh diperlukan agar pelaporan transaksi mencerminkan kondisi sebenarnya dan kewajiban kepada negara dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
Pada tahap berikutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap berbagai bukti yang telah dikumpulkan. Pendalaman tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai mekanisme transaksi, peran setiap pihak, serta besaran kerugian negara yang sebenarnya.
Dengan proses tersebut, penanganan perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka. Kejagung masih perlu membuktikan rangkaian dugaan perbuatan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.