Ruangsidang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyatakan tidak dapat menerima gugatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mempersoalkan legalitas pernikahan beda agama. Dalam perkara terdaftar Nomor 265/PUU-XXIII/2025,…
Tag: