RuangSidang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memulai proses pengadilan untuk 297 perkara sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pileg 2024 pada hari Senin (29/4), dengan membagi komposisi menjadi tiga panel hakim. Hakim Konstitusi Arsul Sani menjadi pusat perhatian karena terlibat dalam Panel 2 bersama dengan Saldi Isra sebagai Ketua Panel dan Ridwan Mansur.
Meskipun sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani telah menegaskan bahwa dia tidak akan menggunakan haknya untuk memutus perkara yang berkaitan dengan PPP, baik sebagai pemohon maupun pihak terkait.
“Saya tidak akan menggunakan hak untuk memutus perkara yang melibatkan PPP. Saya akan tetap berada dalam persidangan, tetapi tidak akan ikut dalam proses keputusan,” jelas Arsul Sani, seperti yang diungkapkan oleh Saldi Isra dalam Sidang Panel 2 di Gedung MK, Jakarta.
Keputusan Arsul Sani ini menunjukkan komitmen MK dalam memastikan netralitas dan integritas dalam menangani kasus-kasus hukum, terlepas dari latar belakang individu yang terlibat dalam proses tersebut.
Pembagian komposisi panel hakim ini juga bertujuan untuk memastikan penanganan yang efisien dan tepat dalam mengadili banyaknya perkara yang diajukan terkait PHPU Pileg 2024. Dengan demikian, diharapkan proses pengadilan dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Peran Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi tetap menjadi bagian penting dalam menjalankan proses hukum, yang didasarkan pada prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap konstitusi. Meskipun tidak mengambil bagian dalam proses pengambilan keputusan terkait PPP, kehadirannya memberikan kepastian hukum dan menguatkan legitimasi MK sebagai lembaga penegak hukum yang independen.
Dalam konteks ini, keputusan Arsul Sani untuk tetap terlibat dalam persidangan tetapi tidak mengambil bagian dalam keputusan hukum menunjukkan sikap bertanggung jawab dan profesionalisme yang tinggi sebagai seorang hakim. Hal ini juga memberikan gambaran positif tentang komitmen MK dalam memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan proses demokrasi di Indonesia.
Dengan demikian, proses pengadilan yang sedang berlangsung di MK untuk menyelesaikan sidang PHPU Pileg 2024 diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan mendukung kestabilan demokrasi di tanah air.
Baca juga: Selebgram Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba Saat Pesta Ganja di Hotel
Sumber: MI.