Ruangsidang.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui 41 rancangan undang-undang (RUU) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat Prolegnas yang berlangsung di Jakarta, Senin (18/11).
“Apakah Prolegnas dan Prolegnas Prioritas 2025–2029 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat tersebut. Seluruh peserta rapat, yang terdiri dari berbagai fraksi, menyatakan setuju.
RUU yang telah disepakati ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna DPR RI dalam waktu dekat. Beberapa fraksi seperti PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Demokrat memberikan persetujuan dengan menyisipkan sejumlah catatan terkait poin-poin tertentu dalam Prolegnas Prioritas tersebut.
Baca juga: Jakpro Raih Rekor MURI atas Kecepatan Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B
Daftar RUU dalam Prolegnas Prioritas 2025
RUU yang masuk dalam Prolegnas ini mencakup berbagai sektor, mulai dari penyiaran hingga energi baru dan terbarukan. Berikut adalah beberapa usulan dari komisi-komisi DPR:
- Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Komisi I).
- Revisi UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Komisi II).
- Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III).
- Revisi UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
- Perubahan kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain usulan komisi-komisi, Baleg juga menyertakan sejumlah RUU yang dianggap strategis. Di antaranya adalah:
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
- RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern.
- RUU tentang Perubahan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
- RUU tentang Daerah Kepulauan yang diusulkan oleh DPD.
Tidak hanya berasal dari DPR, sejumlah RUU juga diusulkan oleh pemerintah. Beberapa di antaranya adalah:
- RUU tentang Hukum Acara Perdata.
- RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.
- RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik.
Sementara itu, ada pula usulan dari perseorangan, seperti RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Melly Goeslaw.
Proses pembahasan Prolegnas ini mencerminkan upaya DPR RI dalam menyusun kerangka regulasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Namun, setiap fraksi mengingatkan pentingnya keterlibatan publik dan akuntabilitas dalam proses pembahasan di tingkat paripurna.
Dengan disepakatinya Prolegnas Prioritas 2025 ini, DPR RI diharapkan dapat menyelesaikan pembahasan RUU secara efektif dan tepat waktu. Publik pun diminta untuk terus mengawal proses legislasi agar hasilnya sesuai dengan aspirasi rakyat.
Rapat paripurna yang akan datang menjadi momentum penting bagi DPR untuk menunjukkan komitmen dalam menjalankan tugas legislasi dengan transparansi dan profesionalisme.