Ruangsidang.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menetapkan penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim memperoleh kesepakatan dari penasihat hukum terdakwa dan tim jaksa penuntut umum.
Sidang pembacaan dakwaan digelar pada Senin, 5 Januari 2026. Dalam persidangan tersebut, ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah terlebih dahulu meminta pandangan dari pihak penasihat hukum terkait penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, mengingat adanya masa peralihan aturan hukum pidana nasional. Hakim menilai perkara ini memiliki karakteristik khusus karena proses pelimpahan perkara dan jadwal persidangan berlangsung di tengah perubahan regulasi.
Majelis hakim menjelaskan bahwa perkara Nadiem dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Desember 2025, atau sebelum KUHP dan KUHAP baru berlaku efektif. Namun, agenda sidang yang seharusnya digelar pada 16 Desember dan 23 Desember 2025 mengalami penundaan karena kondisi kesehatan terdakwa. Akibatnya, pembacaan dakwaan baru dapat dilakukan setelah KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Berdasarkan kondisi tersebut, hakim memandang perlu adanya kesamaan persepsi dari para pihak agar proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, majelis hakim meminta sikap resmi dari penasihat hukum dan jaksa terkait hukum acara yang akan digunakan dalam perkara ini.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa pihaknya memilih untuk mengikuti ketentuan undang-undang yang paling menguntungkan bagi kliennya. Ia menegaskan prinsip tersebut sejalan dengan asas hukum pidana yang berlaku, khususnya terkait penerapan aturan dalam masa transisi. Menurutnya, pemilihan KUHAP baru merupakan langkah yang sah dan sesuai dengan prinsip perlindungan hak terdakwa.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa pelimpahan perkara memang dilakukan saat KUHAP lama masih berlaku. Meski demikian, jaksa menyatakan sependapat untuk menggunakan KUHAP yang baru karena sidang pemeriksaan terhadap terdakwa belum dimulai sebelum aturan baru berlaku. Jaksa juga menegaskan bahwa penerapan KUHAP baru tetap mengacu pada asas yang memberikan keuntungan bagi terdakwa.
Setelah mendengarkan pandangan kedua belah pihak, majelis hakim menyimpulkan bahwa terdapat kesepakatan untuk menggunakan KUHAP baru dalam proses persidangan. Namun demikian, hakim menegaskan bahwa substansi dakwaan tetap mengacu pada pasal-pasal yang tercantum dalam surat dakwaan jaksa. Dengan keputusan tersebut, sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan.
Ketua majelis hakim menegaskan bahwa penerapan KUHAP baru didasarkan pada asas lex mitior, yaitu prinsip yang mengutamakan pemberlakuan peraturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa. Menurut hakim, asas tersebut menjadi pedoman utama dalam menentukan hukum acara di tengah masa peralihan regulasi pidana nasional.
Perkara ini sendiri sebelumnya mengalami dua kali penundaan. Sidang pembacaan dakwaan yang semula dijadwalkan pada 16 Desember 2025 harus ditunda karena kondisi kesehatan Nadiem yang masih menjalani perawatan pascaoperasi. Meski demikian, jaksa tetap membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief selaku konsultan.
Penundaan kembali terjadi pada 23 Desember 2025 karena kondisi kesehatan terdakwa dinilai belum memungkinkan untuk mengikuti persidangan. Baru pada awal Januari 2026, persidangan dapat digelar dengan kehadiran Nadiem di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut perkara pengadaan Chromebook dan CDM ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Proses hukum terhadap para terdakwa akan terus berlanjut sesuai dengan tahapan persidangan yang diatur dalam KUHAP baru.
Sebagai tambahan informasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur secara rinci mekanisme peralihan dari KUHAP lama ke KUHAP baru. Aturan tersebut memberikan kejelasan mengenai perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan namun belum memulai pemeriksaan terdakwa, sehingga memungkinkan penggunaan KUHAP baru dalam kondisi tertentu.
Dengan ditetapkannya penggunaan KUHAP baru, persidangan perkara ini diharapkan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak. Majelis hakim menegaskan akan menjalankan proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, tanpa mengesampingkan prinsip keadilan dan hak asasi para pihak yang terlibat.