Ruangsidang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026. Keputusan tersebut merupakan kesimpulan hasil pembahasan Komisi III DPR RI bersama pemerintah dan menjadi langkah lanjutan dalam penguatan tata kelola Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa secara langsung meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap laporan Komisi III mengenai Percepatan Reformasi Polri. Seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju, sehingga keputusan tersebut ditetapkan secara resmi melalui rapat paripurna.
Salah satu poin utama dalam keputusan itu menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Ketentuan ini sekaligus memperkuat posisi Kapolri sebagai pimpinan tertinggi Polri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan bahwa delapan poin tersebut harus menjadi keputusan yang bersifat mengikat antara DPR RI dan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah wajib melaksanakan seluruh poin Percepatan Reformasi Polri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, kesepakatan ini tidak hanya bersifat politis, tetapi juga memiliki konsekuensi yuridis dalam pelaksanaannya.
Selain mempertegas kedudukan Polri, Komisi III DPR RI juga mendorong penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dukungan ini bertujuan agar Kompolnas dapat lebih optimal membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Dalam aspek pengawasan, DPR RI menegaskan akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. Pada saat yang sama, pengawasan internal Polri diminta untuk terus diperkuat melalui penyempurnaan peran Biro Wassidik, Inspektorat, dan Divisi Propam.
Reformasi Polri juga diarahkan pada penguatan sistem perencanaan dan penganggaran yang telah berbasis kebutuhan satuan kerja di lapangan. Mekanisme penyusunan anggaran yang berjalan dinilai sejalan dengan semangat reformasi dan perlu dipertahankan. Selain itu, reformasi kultural menjadi perhatian penting, terutama melalui perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penekanan pada nilai hak asasi manusia dan demokrasi.
Pemanfaatan teknologi turut menjadi sorotan dalam delapan poin tersebut. DPR RI mendorong penggunaan teknologi, termasuk kamera tubuh, kamera kendaraan dinas, serta kecerdasan artifisial dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pemeriksaan oleh Polri. Terakhir, DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan bersama pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.