Ruangsidang.com – Polemik mengenai penafsiran pengguna hak cipta dan royalti dalam industri musik akhirnya menemukan titik terang setelah Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mencapai kesepahaman baru. Selama ini, istilah pengguna dalam konteks hak cipta dianggap bias karena memicu berbagai interpretasi yang berbeda di kalangan pelaku industri kreativitas.
Perbedaan pandangan dua organisasi tersebut sempat memunculkan perdebatan panjang. AKSI sebelumnya menilai bahwa penyanyi merupakan pihak yang masuk dalam kategori pengguna hak cipta. Di sisi lain, VISI menegaskan bahwa penyelenggara acara atau event organizer (EO) adalah pihak yang bertanggung jawab membayar royalti atas pemanfaatan karya cipta pada pertunjukan musik.
Perbedaan definisi tersebut menimbulkan dampak signifikan, khususnya terhadap para penyanyi yang dalam beberapa bulan terakhir menghadapi somasi karena dianggap tidak memenuhi kewajiban pembayaran royalti. Kondisi itu menimbulkan kegelisahan di kalangan musisi yang merasa tidak memiliki kapasitas penuh untuk menanggung kewajiban tersebut, terlebih mereka hanya tampil sebagai pelaksana karya, bukan penyelenggara acara.
Setelah melalui rangkaian diskusi intensif, AKSI dan VISI akhirnya mengambil langkah bersama. Pada Selasa (11/11/2025), kedua organisasi itu menyatakan sepakat bahwa penyanyi bukan pihak yang wajib membayar royalti. Kesepakatan ini menjadi momentum penting dalam penyelesaian polemik yang selama ini membayangi industri musik Tanah Air.
Wakil Ketua VISI, Ariel NOAH, menyampaikan bahwa keputusan tersebut menjadi kabar baik bagi para pelaku seni. Menurutnya, penegasan ini dapat membuka jalan bagi sistem pengelolaan hak cipta yang lebih jelas dan tertata.
Ia menjelaskan bahwa pernyataan tegas dari AKSI memberikan angin segar bagi industri pertunjukan. Ariel berharap keselarasan ini dapat memunculkan berbagai perkembangan positif lain yang memperkuat ekosistem musik, terutama terkait tata kelola royalti serta hubungan antara musisi, penyelenggara acara, dan lembaga manajemen kolektif.
Sementara itu, Ketua Umum AKSI, Piyu dari Padi Reborn, menyampaikan latar belakang kesepakatan tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak awal, aturan mengenai pembayaran royalti sebenarnya sudah diatur melalui regulasi. Menurutnya, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2025 menyatakan bahwa penyelenggara kegiatan adalah pihak yang bertanggung jawab melakukan pembayaran royalti atas pemanfaatan karya cipta.
Piyu menambahkan bahwa meskipun aturan tersebut telah ada, masalah kerap muncul karena kurangnya transparansi dan distribusi pembayaran dari penyelenggara acara kepada lembaga manajemen kolektif (LMK). Kondisi ini diperparah ketika ada penyelenggara acara yang membubarkan diri atau tidak dapat dihubungi. Akibatnya, para pencipta musik mengalami kesulitan menagih hak mereka.
Selain itu, Piyu menilai bahwa kebingungan publik terkait kewajiban pembayaran muncul karena kurangnya sosialisasi menyeluruh mengenai regulasi. Ia menilai bahwa kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar pelaksanaan aturan berjalan lebih efektif dan adil bagi semua pihak, baik pencipta, penyanyi, maupun penyelenggara acara.
Kesepakatan yang dicapai AKSI dan VISI diharapkan dapat menjadi pedoman baru dalam penegakan hak cipta di industri musik Indonesia. Dengan adanya kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab membayar royalti, maka sengketa serupa dapat diminimalkan di masa mendatang. Selain itu, keputusan ini juga dinilai dapat memperkuat perlindungan terhadap karya para pencipta, sekaligus memberikan kepastian bagi penyanyi yang selama ini berada dalam posisi sulit akibat tumpang tindih interpretasi regulasi.
Industri musik diharapkan dapat bergerak lebih tertata dengan dasar regulasi yang konsisten, transparansi yang meningkat, serta koordinasi yang lebih baik antara pencipta karya, penyanyi, penyelenggara acara, dan lembaga terkait. Kejelasan ini diyakini akan membawa industri kreatif ke arah yang lebih profesional serta memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak kekayaan intelektual.