Ruangsidang.com – Kasus perundungan di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan setelah sejumlah kejadian yang memicu keprihatinan publik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus bullying masih sering terjadi karena berbagai faktor yang belum tertangani secara komprehensif. Oleh sebab itu, lembaga tersebut mendesak pemerintah dan DPR segera mempercepat revisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) agar penanganan terhadap pelaku dapat memberikan efek jera.
KPAI menyampaikan bahwa perundungan tidak hanya muncul karena perilaku individu, tetapi juga dipengaruhi dinamika kekuasaan antaranak di sekolah. Situasi tersebut muncul ketika terdapat perbedaan status sosial, dominasi kelompok tertentu, hingga ketimpangan relasi yang tidak diantisipasi secara serius oleh pihak sekolah. Kondisi ini dinilai menjadi pemicu utama tindakan intimidasi yang terus berulang.
Selain itu, pengawasan sekolah yang masih lemah dianggap membuka ruang bagi perilaku tersebut. Lingkungan pendidikan yang tidak memiliki sistem pencegahan memadai cenderung mengalami kasus bullying secara berulang. Tanpa mekanisme kontrol yang kuat, siswa yang rentan semakin mudah menjadi korban, sementara pelaku tidak memperoleh pembinaan yang seharusnya.
KPAI menilai sanksi administrasi belum cukup untuk memberikan efek jera. Oleh karena itu, lembaga tersebut mendorong penerapan hukuman reintegrasi sosial bagi anak pelaku perundungan. Hukuman ini tidak hanya berupa tindakan disiplin, tetapi juga dapat disertai kewajiban menjalani aktivitas pekerja sosial sebagai bagian dari proses pembelajaran dan pemulihan perilaku.
Reintegrasi sosial dianggap sebagai langkah yang dapat menumbuhkan empati sekaligus tanggung jawab. Melalui pendekatan ini, anak diharapkan memahami konsekuensi perbuatannya tanpa mengabaikan prinsip perlindungan anak. Pendekatan tersebut juga diyakini lebih efektif untuk mencegah tindakan berulang dibanding hanya memberikan sanksi administratif.
Di sisi lain, KPAI menekankan setiap sekolah wajib memiliki mitigasi yang jelas untuk mencegah perundungan. Upaya pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan sosialisasi, melainkan harus dibangun melalui pendataan anak-anak yang rentan, penguatan ketahanan diri, dan pembentukan budaya sekolah yang menjunjung tinggi toleransi. Lingkungan dengan nilai nirkekerasan diyakini mampu meminimalkan potensi intimidasi.
Isu perundungan juga mendapat perhatian pemerintah pusat. Presiden menekankan bahwa seluruh kasus bullying harus ditangani secara serius agar tidak menimbulkan korban baru. Ia menyampaikan seruan tersebut setelah menyoroti kasus yang menimpa seorang pelajar SMP di Tangerang Selatan berinisial MH. Korban mengalami kekerasan hingga menderita luka fisik dan trauma mendalam.
Setelah menjalani perawatan selama sepekan, MH akhirnya meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Jakarta. Kepolisian membenarkan informasi tersebut dan menyatakan akan menangani perkara secara profesional. Ungkapan duka cita disampaikan kepada keluarga korban, sembari memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur.
Tragedi ini kembali menegaskan perlunya perbaikan sistem perlindungan anak di sekolah. Penguatan pengawasan, pembaruan regulasi, dan peningkatan budaya toleransi menjadi langkah yang harus segera dilakukan agar lingkungan pendidikan benar-benar aman bagi semua siswa. Dengan adanya komitmen berbagai pihak, kasus perundungan diharapkan dapat ditekan sehingga tidak lagi menelan korban jiwa.