Ruangsidang.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Priguna Anugerah Pratama, dokter residen Universitas Padjadjaran (UNPAD) yang sedang menempuh pendidikan spesialis di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin, Bandung. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (5/11), setelah hakim menyatakan Priguna terbukti melakukan tindak kekerasan seksual terhadap tiga perempuan.
Hakim Ketua Lingga Setiawan menyampaikan bahwa majelis hakim meyakini terdakwa bersalah sesuai bukti dan fakta selama persidangan. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman diganti dengan pidana tiga bulan penjara.
Dalam pembacaan putusan, hakim menjelaskan Priguna dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tindakan terdakwa dianggap memenuhi unsur pasal terkait kekerasan seksual, serta dilakukan lebih dari satu kali terhadap lebih dari satu korban.
Selain hukuman pokok, hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran restitusi kepada para korban. Total restitusi yang dibebankan kepada terdakwa mencapai Rp137.879.000. Rincian tersebut meliputi Rp79.429.000 untuk korban berinisial FH, Rp49.810.000 untuk korban NK, dan Rp8.640.000 untuk korban FPA. Jumlah itu dihitung berdasarkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Majelis hakim menyampaikan terdapat sejumlah faktor yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman. Perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan keresahan publik, berlangsung berulang, dan dilakukan dengan memanfaatkan profesinya sebagai tenaga medis. Hakim juga menegaskan bahwa sebagai dokter, terdakwa seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasien dan lingkungan kerja.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa antara lain belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, mengakui perbuatannya, dan memberikan santunan kepada salah satu korban. Meski demikian, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tetap memiliki dampak serius bagi para korban maupun citra profesi medis.
Vonis ini diketahui sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta pidana 11 tahun penjara serta kewajiban denda dan restitusi dalam jumlah yang sama. Dengan selesainya membaca putusan, majelis hakim memberikan kesempatan pihak terdakwa untuk menentukan sikap hukum.
Kuasa hukum Priguna, Aldi Rangga Adiputra, menjelaskan pihaknya masih mempertimbangkan langkah lanjutan atas putusan tersebut. Ia menyampaikan bahwa keputusan akhir akan diambil dalam waktu tujuh hari sesuai ketentuan hukum. Aldi menambahkan bahwa meskipun hasil persidangan tidak sepenuhnya sesuai dengan harapan pihak terdakwa, mereka tetap menghormati keputusan pengadilan.
Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa terdakwa memiliki riwayat gangguan bipolar berdasarkan keterangan ahli. Kondisi kesehatan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pembelaan dan penjelasan mengenai kondisi psikologis terdakwa saat perbuatan terjadi. Namun demikian, majelis hakim menilai fakta tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa.
Kasus ini menimbulkan perhatian publik, terutama karena melibatkan tenaga medis yang sedang menjalani pendidikan spesialis di salah satu rumah sakit rujukan terbesar di Jawa Barat. Keputusan pengadilan diharapkan menjadi bentuk penegakan hukum yang tegas dalam menangani kasus kekerasan seksual, sekaligus memberikan jaminan perlindungan bagi korban.
Dengan putusan ini, proses hukum memasuki tahap selanjutnya, menunggu keputusan pihak terdakwa apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding. Hingga kini, keluarga korban dan pihak rumah sakit belum menyampaikan tanggapan terbaru terkait putusan tersebut.