Ruangsidang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan sikap tegas terkait kewenangan anggota Polri dalam mengisi jabatan di luar institusi kepolisian. Dalam putusan terbaru, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, ketentuan tersebut secara otomatis kehilangan kekuatan hukum dan tidak dapat lagi dijadikan dasar penugasan.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno pada Kamis (13/11/2025). Melalui amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi setelah resmi mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Sikap ini sekaligus menutup ruang tafsir yang selama ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum terkait penempatan personel Polri aktif di jabatan sipil.
Dalam pembacaan putusan, Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya. Ia menuturkan bahwa frasa yang dibatalkan tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi yang mengatur kepastian hukum. Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan bahwa penjelasan pasal tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pada bagian pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan pertanyaan mengenai batasan penugasan anggota Polri. Menurutnya, penjelasan tersebut tidak membantu memperjelas norma yang seharusnya ditegaskan oleh Pasal 28 ayat (3). Sebaliknya, frasa itu malah menimbulkan kerancuan karena mengaburkan makna asli ketentuan yang mensyaratkan pengunduran diri atau pensiun.
Ridwan menyebut bahwa rumusan tersebut membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengikuti ketentuan utama yang diatur undang-undang. Kondisi ini dinilai berpotensi menabrak prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Mahkamah, setiap warga negara berhak memperoleh jaminan hukum yang adil, termasuk terkait mekanisme penempatan pejabat publik.
Lebih jauh, Mahkamah mengingatkan bahwa penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil dapat memunculkan potensi penyalahgunaan wewenang jika tidak memiliki batas yang jelas. Dengan dibatalkannya frasa penugasan tersebut, MK berharap penerapan aturan mengenai pembinaan karier dan penugasan anggota kepolisian dapat berjalan lebih tertib dan sesuai prinsip konstitusional.
Putusan ini sekaligus menjadi pedoman penting bagi pemerintah dan berbagai instansi terkait dalam menetapkan posisi jabatan yang sebelumnya dapat diisi oleh anggota Polri aktif melalui mekanisme penugasan. Dengan aturan yang lebih tegas, proses penempatan pejabat diharapkan berlangsung lebih transparan dan bebas dari penafsiran yang berpotensi menimbulkan bias hukum.
Di sisi lain, keputusan ini juga memiliki implikasi terhadap sejumlah jabatan yang selama ini kerap diisi oleh anggota Polri aktif. Ke depan, pejabat yang berasal dari kepolisian wajib mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun sebelum dapat menduduki jabatan sipil permanen. Aturan tersebut dinilai membantu memperkuat prinsip pemisahan fungsi serta meningkatkan integritas lembaga non-kepolisian.
Secara keseluruhan, putusan MK ini mempertegas batasan antara kewenangan institusional Polri dan kebutuhan profesional dalam pengisian jabatan publik. Selain memberikan kepastian hukum, Mahkamah menegaskan bahwa setiap penugasan harus sejalan dengan konstitusi dan tidak membuka ruang multitafsir. Dengan demikian, regulasi mengenai posisi anggota Polri di luar institusi diharapkan lebih kokoh dan tidak menyimpang dari prinsip negara hukum.