Ruangsidang.com – Keputusan Komisi III DPR RI yang menegaskan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden mendapat beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), Haidar Alwi, yang menilai keputusan tersebut sebagai langkah konstitusional dan konsisten dengan arah reformasi ketatanegaraan di Indonesia.
Menurut Haidar, kesepakatan yang diambil oleh Komisi III DPR melalui Panitia Kerja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan mencerminkan penghormatan terhadap desain reformasi pascareformasi 1998. Ia menilai, penempatan Polri langsung di bawah Presiden bukan sekadar pilihan politik, melainkan bagian dari kerangka hukum dan konstitusional yang telah disepakati sejak lama.
Lebih lanjut, Haidar menjelaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden telah diatur secara jelas dalam Ketetapan MPR serta Undang-Undang tentang Kepolisian. Oleh karena itu, setiap wacana perubahan struktur kelembagaan Polri harus dilakukan dengan kehati-hatian tinggi agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap stabilitas sistem penegakan hukum nasional.
Ia menilai, sikap Komisi III DPR menunjukkan kehati-hatian legislatif dalam menjaga arsitektur kelembagaan negara. Menurutnya, perubahan struktural yang dilakukan tanpa kajian mendalam berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan justru melemahkan efektivitas institusi penegak hukum. Dalam konteks tersebut, mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden dianggap sebagai pilihan yang rasional.
Dari sisi tata kelola pemerintahan, Haidar memandang bahwa model penempatan Polri langsung di bawah Presiden memberikan kejelasan garis komando dan akuntabilitas. Presiden, sebagai kepala pemerintahan, memegang tanggung jawab penuh atas keamanan dalam negeri. Sementara itu, DPR tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui mekanisme persetujuan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri serta pengawasan kinerja institusi kepolisian.
Skema tersebut, menurut Haidar, menciptakan keseimbangan antara efektivitas kekuasaan eksekutif dan kontrol legislatif. Dengan demikian, potensi konflik kewenangan dapat diminimalkan, berbeda dengan skenario jika Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu yang berisiko menimbulkan dualisme komando.
Selain itu, Haidar menekankan bahwa persoalan utama Polri saat ini tidak terletak pada struktur kelembagaan. Ia menilai, tantangan yang lebih mendesak justru berkaitan dengan reformasi internal, seperti pembenahan kultur organisasi, peningkatan profesionalisme, penguatan integritas, serta akuntabilitas aparat. Fokus reformasi, menurutnya, perlu diarahkan pada substansi tersebut agar kepercayaan publik terhadap Polri terus meningkat.
Ia juga mengingatkan bahwa perubahan posisi struktural Polri tidak otomatis menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi institusi tersebut. Bahkan, langkah tersebut berpotensi mengalihkan perhatian dari agenda pembenahan yang lebih fundamental. Oleh sebab itu, keputusan Komisi III DPR dinilai tepat karena menjaga stabilitas sekaligus membuka ruang bagi reformasi internal yang berkelanjutan.
Pandangan serupa tercermin dalam hasil rapat dengar pendapat umum yang digelar Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan Komisi III DPR. Dalam rapat tersebut, para anggota dewan menyepakati bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Kesepakatan itu ditegaskan kembali dalam forum rapat dan disetujui secara kolektif oleh anggota Komisi III DPR.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, saat membacakan kesimpulan rapat menyampaikan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR telah sesuai dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan tersebut sekaligus menutup perdebatan mengenai wacana perubahan posisi kelembagaan Polri dalam struktur pemerintahan.
Bagi Haidar, keputusan ini mencerminkan kedewasaan politik dan pemahaman institusional yang kuat dari DPR. Ia menilai, menjaga stabilitas kelembagaan sambil mendorong reformasi internal merupakan pendekatan yang realistis dan bertanggung jawab. Dengan langkah tersebut, Polri diharapkan dapat terus bertransformasi menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, modern, dan demokratis tanpa harus terganggu oleh eksperimen struktural yang berisiko.
Ke depan, tantangan Polri dinilai akan semakin kompleks seiring dinamika sosial dan perkembangan teknologi. Oleh karena itu, konsistensi dalam menjalankan amanat reformasi serta penguatan internal menjadi kunci utama. Keputusan Komisi III DPR yang menegaskan posisi Polri di bawah Presiden pun menjadi salah satu pijakan penting dalam menjaga kesinambungan reformasi sektor keamanan dan penegakan hukum di Indonesia.