Menjelang periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah mulai menyiapkan langkah pengaturan pergerakan masyarakat di sektor transportasi laut, khususnya pada pelabuhan penyeberangan utama. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat yang diprediksi meningkat signifikan. Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum mengeluarkan pengaturan khusus untuk memastikan arus kendaraan tetap lancar dan aman.
Pengaturan tersebut difokuskan pada empat pelabuhan strategis, yaitu Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk. Keempat pelabuhan itu selama ini menjadi simpul utama perjalanan masyarakat antarwilayah, sehingga potensi kepadatan pada puncak arus libur sulit dihindari tanpa intervensi kebijakan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa langkah pengaturan menjadi keharusan karena peningkatan volume lalu lintas diperkirakan terjadi di seluruh rute penyeberangan. Ia menegaskan bahwa kapasitas fasilitas pelabuhan memiliki batas, sehingga perlu ada skema pemecahan arus agar tidak terjadi penumpukan berkepanjangan.
Ia menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan pelabuhan pendukung sebagai langkah antisipatif. Kehadiran pelabuhan tambahan diharapkan mampu mengalihkan sebagian kendaraan jika antrean mulai memanjang. Sambungan jalur alternatif itu sekaligus menjadi strategi untuk menjaga kelancaran perjalanan selama musim libur panjang.
Seluruh ketentuan ini dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru. Dalam implementasinya, terdapat beberapa skema teknis yang disesuaikan dengan karakteristik setiap pelabuhan.
Pada wilayah Merak dan Bakauheni, pengaturan diberlakukan untuk membagi jenis kendaraan yang boleh masuk ke masing-masing pelabuhan. Kendaraan pejalan kaki, golongan I, IVa, IVb, Va, Vb, dan VIa tetap melalui Pelabuhan Merak untuk tujuan Sumatra. Sementara itu, kendaraan golongan II, III, serta mobil barang VIb dialihkan menuju Pelabuhan Ciwandan. Adapun kendaraan golongan VII hingga IX harus melewati BBJ Bojonegara. Pelabuhan Krakatau Bandar Samudera disiapkan secara opsional apabila antrean di Ciwandan atau BBJ mulai mengular.
Pada jalur sebaliknya, kendaraan menuju Jawa tetap diarahkan melalui Pelabuhan Bakauheni untuk golongan tertentu. Sedangkan kendaraan golongan VII sampai IX dialihkan menuju BBJ Muara Pilu agar beban Bakauheni lebih terkendali. Jika antrean semakin panjang, Pelabuhan Panjang dan Muara Pilu dioperasikan sebagai pilihan tambahan.
Pengaturan serupa juga diterapkan pada jalur Ketapang dan Gilimanuk yang menjadi pintu pergerakan terbesar antara Pulau Jawa dan Bali. Sepeda motor, mobil penumpang, dan bus mendapatkan prioritas sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Mobil barang berukuran besar diarahkan untuk menggunakan jalur alternatif berbasis pelayaran seperti rute Tanjung Wangi–Gilimas serta Jangkar–Lembar. Dermaga Bulusan menjadi opsi tambahan untuk menampung angkutan barang, terutama ketika cuaca ekstrem mengganggu operasional di Ketapang.
Selain pembagian arus kendaraan, SKB turut mengatur sistem penundaan perjalanan atau delaying system. Mekanisme ini tidak hanya berfungsi mencegah penumpukan di pintu pelabuhan, tetapi juga menjaga alur kendaraan di jalan raya. Pemeriksaan tiket dilakukan di beberapa titik sebelum kendaraan memasuki area pelabuhan, sehingga antrean di dalam area dapat diminimalkan.
Untuk Merak dan Ciwandan, delaying system dipusatkan di rest area KM 43A dan KM 68A di ruas tol Tangerang–Merak, area PT Munic Line di Cikuasa Atas, serta area parkir Pelabuhan Indah Kiat. Sementara itu, untuk Bakauheni, penundaan dilakukan di rest area KM 49B dan KM 20B ruas tol Bakauheni–Terbanggi Besar, serta beberapa lokasi pada jalur non-tol termasuk Terminal Agribisnis Gayam dan Rumah Makan Gunung Jati.
Di Ketapang dan Gilimanuk, titik buffer zone menyesuaikan arah kedatangan kendaraan. Rest Area Grand Watudodol dan Terminal Kargo Gilimanuk menjadi lokasi utama pemeriksaan tiket serta pengaturan antrean. Pemerintah juga menerapkan aturan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan untuk mencegah penumpukan di area pelabuhan.
Selain itu, pemerintah menetapkan prosedur penundaan keberangkatan kapal apabila kondisi cuaca dianggap membahayakan. Penundaan ini dilakukan berdasarkan peringatan resmi dari otoritas meteorologi. Kepala syahbandar atau pejabat pelabuhan wajib memastikan seluruh pihak memahami alasan penundaan dan mengetahui jadwal baru yang diumumkan secara terbuka melalui posko pengendalian maupun kanal informasi resmi.
Langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penumpang, awak kapal, dan muatan. Transparansi informasi menjadi bagian penting agar masyarakat dapat menyesuaikan rencana perjalanan tanpa menimbulkan kepanikan.
Pengaturan komprehensif ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kelancaran arus transportasi pada periode libur panjang. Dengan kolaborasi lintas sektor, diharapkan perjalanan masyarakat dapat berlangsung lebih aman, lebih tertib, dan bebas dari kemacetan parah seperti yang kerap terjadi pada masa libur besar sebelumnya.