BATAM — Penanganan bukti material yang ditemukan di lokasi kejadian menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum pidana. Saat bentrokan akibat konflik lahan terjadi di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, personel Kepolisian Resor Kota Barelang bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau segera mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian sekaligus mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan perkara.
Penanganan kasus tersebut menunjukkan bahwa respons cepat personel kepolisian di lapangan berjalan beriringan dengan ketelitian penyidik dalam menyusun konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Integrasi Pengumpulan Bukti dan Pemeriksaan Saksi
Personel reserse di lapangan menelaah setiap informasi yang diperoleh untuk memastikan proses penyidikan tidak dibangun berdasarkan dugaan atau opini yang belum didukung fakta. Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang Komisaris Besar Polisi Anggoro Wicaksono memeriksa 16 saksi untuk memperoleh gambaran kronologi bentrokan yang mengakibatkan dua warga meninggal dunia pada Senin (14/9/2026).
Setelah mencocokkan keterangan para saksi dengan petunjuk yang ditemukan di lokasi pada Selasa (15/9/2026), penyidik menetapkan tiga orang berinisial RS, P, dan SH sebagai tersangka. Penyidikan perkara tersebut diarahkan untuk mengungkap persoalan yang berkaitan dengan sengketa tanah serta memastikan penanganannya tidak dikaitkan dengan spekulasi mengenai isu suku, agama, ras, maupun antargolongan.
Pembuktian Material Melalui Penyitaan Alat Bukti Senjata
Tahapan penyidikan kemudian dilanjutkan dengan memperkuat bukti fisik untuk mengurai peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Komisaris Polisi Agung Tri Poerbowo menyampaikan bahwa penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua pucuk senapan angin, satu tombak berbahan kayu nibung, dan satu unit telepon seluler milik tersangka.
Dari pemeriksaan terhadap barang bukti dan hasil penyidikan, RS diduga melepaskan tembakan menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali ke arah korban. Sementara itu, P diduga berperan mengokang serta mengarahkan senjata. Penyidik juga menemukan keterlibatan SH yang diduga membawa senjata tajam dan melakukan hasutan terhadap massa ketika terjadi perusakan pagar seng.
Penerapan Pasal Pidana dan Pengembangan Konstruksi Perkara
Penyidik kemudian mencocokkan rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka dengan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru sebagai bagian dari proses penyusunan perkara. Terhadap RS dan P, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Adapun terhadap SH, penyidik menerapkan Pasal 307 ayat (1) KUHP mengenai penguasaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak serta Pasal 246 huruf a KUHP terkait dugaan tindakan menghasut. Pada saat yang sama, kepolisian masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Penanganan perkara pidana di Pulau Setokok tersebut menunjukkan bahwa kecepatan dalam melakukan tindakan di lapangan perlu berjalan bersama proses pembuktian yang cermat. Penggunaan alat bukti yang sah menjadi bagian penting untuk memastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan fakta, secara objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Sumber : Kompas, Tribunnews, Batamnews