RuangSidang.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi bahwa pembayaran selisih kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) untuk bulan Januari dan Februari akan dilakukan secara rapel pada tanggal 1 Maret 2024.
“Dalam waktu dekat, tepatnya bulan Maret nanti, kami akan menyalurkan rapel kenaikan gaji tersebut. Semoga dapat terealisasi sesuai dengan rencana,” ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan gaji PNS pada tahun 2024 sebesar 8% dari jumlah gaji sebelumnya. Kebijakan ini tertuang dalam peraturan yang diterbitkan pada bulan Februari, sehingga pembayaran kenaikan upah baru bisa dilakukan setelah aturan tersebut resmi diberlakukan, sesuai jadwal pembayaran gaji bulan ini.
Gaji PNS tahun 2024 disesuaikan berdasarkan masa kerja di golongan masing-masing hingga akhir tahun 2023. Berikut adalah rincian penyesuaian gaji pokok PNS 2024 berdasarkan golongan:
Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Golongan IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Golongan IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Golongan ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Pernyataan dari Kemenkeu ini memberikan kejelasan kepada para pegawai negeri sipil mengenai proses pembayaran kenaikan upah yang telah ditunggu-tunggu. Meskipun ada keterlambatan dalam pembayaran, namun pemerintah memastikan bahwa proses rapel akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal ini, seorang PNS yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan, “Kami tentu bersyukur atas kepastian pembayaran rapel ini. Harapannya semoga prosesnya berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala bagi para pegawai.”
Dengan adanya penyesuaian gaji ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para PNS yang telah mengabdi bagi negara. Meski demikian, pemerintah juga diingatkan untuk terus memperhatikan berbagai aspek terkait dengan kesejahteraan dan pengembangan karier bagi para pegawai negeri sipil, guna memastikan motivasi dan kinerja yang optimal dalam pelayanan publik.
Kepastian pembayaran rapel kenaikan upah PNS pada 1 Maret 2024 dan rincian penyesuaian gaji berdasarkan golongan ini membuat para pegawai negeri sipil kini dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih pasti. Meskipun ada keterlambatan dalam proses pembayaran, harapan tetaplah terpancar dari para PNS untuk kelancaran proses ini.
Baca juga: KUA Akan Layani Pencatatan Pernikahan bagi Seluruh Agama
Sumber: Bloomberg Technoz.