Ruangsidang.com – Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Nasional atau Labour Day, sebuah momentum yang lahir dari peristiwa bersejarah di masa lalu. Pada hari tersebut, para pekerja dan buruh sering kali menyatukan suara mereka dalam aksi turun ke jalan, memperjuangkan aspirasi dan hak-hak yang mereka yakini.
Sejarah Labour Day bermula dari peristiwa penting di Amerika Serikat pada 1 Mei 1886, ketika serikat buruh menggelar demonstrasi besar-besaran. Mereka menuntut pengurangan jam kerja menjadi maksimal delapan jam, sebagai bentuk protes terhadap jam kerja yang dinilai tidak wajar. Pada masa itu, banyak perusahaan memaksa buruh untuk bekerja hingga 14 hingga 18 jam sehari, suatu kondisi yang tidak manusiawi. Demonstrasi tersebut, yang melibatkan puluhan ribu buruh beserta keluarga mereka, memakan korban jiwa.
Hari Buruh juga melambangkan solidaritas para pekerja dalam memperingati Kerusuhan Haymarket di Chicago pada tahun yang sama. Dalam konteks global, Labour Day kemudian mendapat pengesahan resmi sebagai Hari Solidaritas Buruh Internasional, menandakan pentingnya pengakuan akan hak-hak pekerja secara universal.
Di Indonesia, peringatan Labour Day dimulai pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee, sebagai respons terhadap kritik terhadap harga sewa tanah yang murah bagi kaum buruh. Tidak hanya itu, mereka juga menuntut upah yang layak, sebuah isu yang relevan hingga kini. Pada era kemerdekaan, peringatan Labour Day terus digaungkan, hingga akhirnya mendapat pengesahan resmi melalui Undang-Undang pada tahun 1948.
Makna dari peringatan Labour Day sangatlah penting. Ini adalah momen untuk mengenang perjuangan para buruh dan menghargai kontribusi mereka dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Solidaritas yang terwujud pada Labour Day tidak hanya melibatkan para pekerja, tetapi juga pengusaha dan pemerintah. Dialog yang terbuka antara semua pihak menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang fleksibel dan adil di Indonesia.
Pemerintah juga memiliki peran penting dalam menegakkan hak-hak pekerja, seperti yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2013, ketika Labour Day secara resmi dijadikan Hari Libur Nasional. Hal ini merupakan langkah konkret dalam memberikan penghargaan kepada para pekerja atas dedikasi dan pengorbanan mereka.
Dengan demikian, Labour Day bukan hanya sekadar hari libur, tetapi juga momentum penting untuk merayakan solidaritas, mengenang sejarah, dan mengupayakan perubahan positif bagi dunia kerja. Semoga setiap tahun, semangat Hari Buruh dapat terus menginspirasi kita semua untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera bagi semua.
Baca juga: MK Mulai Proses Pengadilan untuk 297 Kasus PHPU Pileg 2024, Hakim Tetap Netral!
Sumber: Detik.