RuangSidang.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menggelar pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yang diusulkan untuk diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Pembahasan ini dilakukan dalam rapat yang digelar oleh Badan Legislasi DPR RI pada Senin, 8 Juli 2024.
Menurut draf revisi yang dikutip dari Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, Dewan Pertimbangan Agung akan menjadi lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi, mengonfirmasi adanya pembahasan revisi ini, meskipun masih dalam tahap draf. Baidowi juga menyatakan bahwa dirinya tidak menghadiri rapat tertutup yang diselenggarakan sebelumnya. “Itu masih dalam tahap draf,” ujar Baidowi saat dimintai konfirmasi oleh Tempo pada Selasa, 9 Juli 2024.
Seorang sumber dari Komisi III DPR RI yang dikutip oleh Tempo mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Agung telah dilakukan secara tertutup pada hari sebelumnya. Menurut sumber tersebut, dewan yang diusulkan akan memiliki kedudukan sejajar dengan presiden.
Dalam draf revisi tersebut, disebutkan bahwa dewan ini akan terdiri dari seorang ketua yang merangkap sebagai anggota, serta beberapa anggota lainnya. Pasal 7 draf RUU ini juga menetapkan bahwa jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung akan disesuaikan dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Presiden. Ketua Dewan juga dapat dijabat secara bergantian oleh anggota yang ditunjuk oleh Presiden.
Pasal 9 dari draf RUU ini menjelaskan bahwa anggota dewan akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden. Selain itu, pengangkatan anggota dewan harus dilakukan paling lambat dalam waktu 3 bulan sejak tanggal pelantikan Presiden terpilih.
Revisi Undang-Undang ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat lembaga Dewan Pertimbangan dalam memberikan nasihat kepada Presiden, dengan harapan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pengambilan keputusan di tingkat eksekutif.
Demikianlah perkembangan terbaru terkait pembahasan revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung yang sedang dibahas oleh DPR RI. Tetap pantau untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pembahasan dan perkembangan terkait di masa mendatang.
Baca juga: Kejaksaan Agung RI Sita Lima Aset Harvey Moeis Terkait Kasus Korupsi Timah
Sumber: Tempo.