RuangSidang.com – Pesinetron Bunga Zainal menjadi korban penipuan investasi setelah menggelontorkan dana senilai Rp 6,2 miliar. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/4972/VIII/2024/SPKT pada 22 Agustus 2024.
Kasus ini bermula ketika Bunga menerima tawaran untuk berinvestasi dalam proyek pengadaan barang. Dua orang yang dilaporkan, berinisial AAACD dan SFS, menjanjikan keuntungan besar kepada Bunga Zainal. Berdasarkan penjelasan yang diberikan, investasi tersebut menjanjikan hasil yang menguntungkan, mendorong Bunga Zainal untuk mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp 6,2 miliar.
“Awalnya, investasi tersebut berjalan sesuai rencana. Namun, mulai Juni 2024, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima dan modal investasi juga tidak dikembalikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (29/8).
Bunga Zainal kemudian mengajukan somasi kepada para terlapor untuk meminta penjelasan. Namun, terlapor diduga tidak memberikan itikad baik dalam menyelesaikan masalah tersebut. Bunga Zainal juga baru mengetahui bahwa dokumen-dokumen terkait investasi tersebut diduga palsu. Laporan Bunga Zainal mencatat kerugian sekitar Rp 6,2 miliar akibat penipuan tersebut.
“Investasi yang dilakukan ternyata tidak nyata atau fiktif. Kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp 6,2 miliar,” jelas Ade Ary.
Pihak kepolisian segera mengambil langkah-langkah untuk menangani kasus ini. Bunga akan diperiksa dalam waktu dekat. Ade Ary menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Bunga Zainal akan dijadwalkan segera untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.
Baca juga: Menunggu Kandidat Kunci: Siapa ‘Jagoan’ PDIP untuk Pilkada Jakarta, Jabar, dan Jatim?
“Ya, pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat. Kami akan memeriksa korban untuk mendalami dugaan penipuan ini,” kata Ade Ary. Dia menambahkan bahwa penyidik akan mengecek bukti-bukti yang diserahkan oleh Bunga, termasuk kwitansi, perjanjian kerja sama, dan somasi.
Saat ini, kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan. Polisi akan melakukan serangkaian upaya untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan mengandung unsur pidana. Penyelidikan akan dimulai dengan pemeriksaan terhadap pelapor dan bukti-bukti yang telah diserahkan.
“Pendalaman akan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus ini. Proses ini termasuk memeriksa bukti-bukti dan dokumen yang diserahkan pelapor,” tutup Ade Ary.
Kasus penipuan ini menjadi sorotan publik, dan banyak yang menunggu perkembangan selanjutnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh guna menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban.
Sumber: Detik.