Jakarta — Pemerintah bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat langkah menuju target Zero Over Dimension and Overload (ODOL) 2027. Program tersebut kini tidak lagi dipandang sekadar penertiban kendaraan angkutan barang, melainkan bagian dari upaya besar membangun keselamatan transportasi nasional dan menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan di Indonesia.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa persoalan ODOL telah menjadi tantangan serius yang berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat. Menurutnya, kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih bukan hanya melanggar aturan administrasi transportasi, tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan fatal di jalan raya.
Ia menyampaikan bahwa agenda Zero ODOL 2027 harus dipahami sebagai gerakan nasional yang melibatkan banyak pihak. Fokus utamanya bukan semata penindakan hukum, tetapi membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas dan penggunaan jalan secara bertanggung jawab.
“Zero ODOL bukan semata agenda penegakan hukum, tetapi gerakan nasional untuk menjaga keselamatan, melindungi infrastruktur, dan membangun budaya transportasi yang lebih tertib,” ujar Irjen Agus dalam berbagai kesempatan terkait program tersebut.
Selama bertahun-tahun, keberadaan truk ODOL menjadi fenomena yang lazim ditemukan di berbagai ruas jalan nasional maupun kawasan perkotaan. Kendaraan dengan muatan berlebih sering melintasi jalur padat aktivitas masyarakat tanpa pengawasan maksimal. Padahal, kondisi tersebut menyimpan risiko besar, baik terhadap pengguna jalan lain maupun terhadap kondisi fisik jalan itu sendiri.
Korlantas Polri menilai kendaraan ODOL memiliki potensi kecelakaan yang jauh lebih tinggi dibanding kendaraan angkutan normal. Muatan yang melampaui kapasitas membuat sistem pengereman tidak bekerja optimal. Selain itu, kendaraan menjadi lebih sulit dikendalikan, terutama saat melintasi turunan panjang atau jalur padat kendaraan.
Dalam sejumlah insiden kecelakaan lalu lintas berat di Indonesia, kendaraan ODOL kerap disebut sebagai salah satu faktor utama penyebab tragedi. Ketika kendaraan kehilangan kendali, dampaknya tidak hanya membahayakan pengemudi, tetapi juga pengguna jalan lain di sekitarnya.
Karena itu, Korlantas Polri mulai mengubah pendekatan penanganan ODOL melalui strategi yang lebih edukatif dan bertahap. Penegakan hukum tetap dilakukan, namun dibarengi dengan sosialisasi intensif kepada pelaku usaha transportasi, pengemudi truk, hingga perusahaan logistik.
Pendekatan tersebut dipilih agar transformasi menuju Zero ODOL tidak menimbulkan gejolak sosial di lapangan. Polri memahami bahwa sektor angkutan barang memiliki peran penting dalam rantai distribusi ekonomi nasional. Oleh sebab itu, perubahan harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan keberlangsungan ekonomi.
Selain membahayakan keselamatan, kendaraan ODOL juga menjadi penyebab utama kerusakan jalan di berbagai daerah. Beban kendaraan yang melebihi kapasitas mempercepat kerusakan aspal dan struktur jalan nasional. Akibatnya, biaya perawatan infrastruktur terus meningkat dan membebani anggaran negara.
Kerusakan jalan akibat ODOL tidak hanya berdampak pada pemerintah, tetapi juga masyarakat luas. Jalan berlubang dan rusak meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara motor maupun kendaraan umum. Aktivitas distribusi barang menjadi terhambat, sementara mobilitas masyarakat ikut terganggu.
Dalam konteks tersebut, agenda Zero ODOL dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga kualitas ruang publik dan keselamatan pengguna jalan. Jalan raya tidak lagi dipahami sekadar jalur transportasi, tetapi bagian dari fasilitas publik yang harus dijaga bersama.
Korlantas Polri juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan target Zero ODOL 2027. Penanganan persoalan ini tidak dapat dilakukan hanya oleh kepolisian. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator jalan, perusahaan logistik, hingga pelaku industri transportasi harus bergerak dalam arah yang sama.
Irjen Agus menilai keberhasilan program Zero ODOL sangat bergantung pada perubahan budaya transportasi nasional. Selama masih ada toleransi terhadap kendaraan bermuatan berlebih, maka risiko kecelakaan dan kerusakan infrastruktur akan terus terjadi.
Karena itu, narasi yang dibangun dalam program ini tidak lagi hanya menekankan larangan dan sanksi. Fokusnya mulai bergeser pada edukasi keselamatan dan pembangunan kesadaran kolektif bahwa keselamatan jalan merupakan tanggung jawab bersama.
Transformasi tersebut juga didukung penguatan sistem digitalisasi dalam pengawasan lalu lintas. Korlantas Polri mulai mengembangkan sistem pemantauan berbasis data dan teknologi untuk mendeteksi kendaraan ODOL secara lebih presisi dan transparan.
Digitalisasi dipandang penting untuk mendukung sistem pengawasan modern yang objektif dan profesional. Teknologi memungkinkan pengawasan dilakukan lebih efektif tanpa sepenuhnya bergantung pada pemeriksaan manual di lapangan.
Meski demikian, pendekatan humanis tetap menjadi bagian utama dalam pelaksanaan program. Korlantas Polri menegaskan bahwa penanganan ODOL bukan untuk mempersulit masyarakat atau pelaku usaha kecil, melainkan menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan berkelanjutan.
Polantas juga terus membangun komunikasi dengan komunitas transportasi dan para pengemudi angkutan barang. Dialog dilakukan agar para pelaku transportasi memahami bahwa keselamatan di jalan memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat luas.
Menurut Irjen Agus, setiap kendaraan ODOL yang berhasil dicegah beroperasi berarti mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya. Karena itu, program Zero ODOL 2027 dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk keselamatan masyarakat Indonesia.
Transformasi menuju sistem transportasi yang lebih tertib juga menjadi bagian dari pembangunan budaya disiplin nasional. Jalan raya dinilai sebagai ruang sosial yang mencerminkan kualitas kedisiplinan masyarakat dalam menghormati aturan dan keselamatan bersama.
Dengan pendekatan edukatif, kolaborasi lintas sektor, serta dukungan teknologi modern, Korlantas Polri optimistis target Zero ODOL 2027 dapat tercapai secara bertahap. Program tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, manusiawi, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Pada akhirnya, agenda Zero ODOL bukan hanya tentang kendaraan angkutan barang. Lebih dari itu, program tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ruang jalan yang lebih aman, menjaga infrastruktur negara, dan melindungi keselamatan jutaan masyarakat yang menggunakan jalan raya setiap hari.