JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara. Dalam perkembangan penyidikan terbaru, lembaga antirasuah tersebut menetapkan delapan tersangka baru yang diduga berkaitan dengan perkara di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengumumkan penetapan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026). Ia menjelaskan, penetapan delapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang berlangsung pada September 2026.
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing tersangka. Penyidik masih mendalami perkara tersebut sehingga informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti berkembang.
Seiring dengan penetapan tersangka baru, KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari berbagai instansi pemerintah daerah dan lingkungan BBPJN Sumatera Utara. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang Sidempuan dan Gedung Merah Putih KPK.
Di Padang Sidempuan, penyidik meminta keterangan sejumlah pejabat dan mantan pejabat daerah. Mereka antara lain mantan Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, serta sejumlah pejabat dan pegawai dinas pekerjaan umum.
Sementara itu, pemeriksaan di Jakarta menyasar sejumlah aparatur sipil negara yang pernah bertugas di BBPJN Sumatera Utara. Di antaranya terdapat mantan kepala balai, kepala satuan kerja pelaksanaan jalan nasional, serta pejabat pembuat komitmen yang menangani beberapa wilayah dan paket pekerjaan.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri proses pelaksanaan proyek, hubungan antarpara pihak, serta kemungkinan keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut. Namun, status sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Juni 2025. Dalam penanganan awal, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, Akhirun Piliang, dan Rayhan Dulasmi.
Topan Ginting telah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.
Penambahan delapan tersangka menunjukkan bahwa penyidikan perkara proyek jalan Sumatera Utara terus berkembang. KPK masih perlu mengungkap peran setiap pihak berdasarkan bukti yang diperoleh agar penanganan perkara berjalan sesuai hukum dan prinsip praduga tak bersalah.