Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara pada periode 2017–2020. Pada Kamis, 15 Oktober 2026, penyidik menetapkan DS, direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI, sebagai tersangka baru dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp401 miliar.
Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekspose perkara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa DS diduga terlibat dalam kegiatan ekspor nikel yang bertentangan dengan ketentuan. Penyidik kini mendalami dugaan penyimpangan dalam pemenuhan kewajiban pasokan untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
Menurut penyidikan, DS diduga menggunakan dokumen hasil pengujian kadar nikel, rekomendasi ekspor, serta persetujuan ekspor yang proses penerbitannya disinyalir tidak sesuai aturan. Dugaan manipulasi hasil pengujian kadar nikel menjadi salah satu aspek yang disorot dalam pengusutan tersebut.
Selain dugaan penyimpangan dokumen, penyidik juga menduga adanya pemberian uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait untuk memuluskan pengurusan perizinan. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp401 miliar. Kejagung menyatakan telah menerima pengembalian dana dengan jumlah yang sama dari PT CNI. Penyidik juga mengamankan uang sebesar US$120.400 dan Rp6,21 miliar dari kegiatan penggeledahan, serta menerima pengembalian Rp1,27 miliar yang diduga berkaitan dengan suap.
Pengembalian dana tersebut menjadi bagian dari perkembangan penyidikan. Namun, proses penegakan hukum tetap diperlukan untuk mengungkap dugaan perbuatan, pihak-pihak yang terlibat, serta pertanggungjawaban masing-masing berdasarkan bukti yang diperoleh.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah individu dan satu korporasi. Kejagung lebih dahulu menetapkan empat tersangka perorangan dan PT CNI sebagai tersangka korporasi pada September 2026. Tiga tersangka yang telah ditahan lebih dahulu berasal dari unsur Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, serta Sucofindo Kendari.
Penyidik juga menangkap MTP, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017, di Purbalingga, Jawa Tengah, pada 26 September 2026. Penangkapan itu dilakukan setelah MTP tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Dengan penetapan DS, penyidikan perkara tata kelola nikel terus berkembang. Kejagung masih perlu menuntaskan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan ekspor, proses perizinan, serta aliran dana agar perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum.