Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penelusuran dugaan korupsi penerimaan negara yang berkaitan dengan proses pita cukai rokok. Dalam penyidikan terbaru, penyidik menggeledah enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Penggeledahan tersebut berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026. Langkah ini menjadi bagian dari pengembangan perkara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang kini ditangani melalui surat perintah penyidikan baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mengamankan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Tim penyidik selanjutnya menganalisis hasil penyitaan untuk menelusuri informasi yang relevan dengan dugaan tindak pidana.
KPK belum mengungkap identitas keenam perusahaan yang menjadi sasaran penggeledahan. Lembaga antirasuah itu juga belum memerinci isi dokumen maupun informasi yang ditemukan dalam perangkat elektronik yang disita.
Penyidikan Berfokus pada Penerimaan Negara
Penggeledahan terhadap enam perusahaan tersebut merupakan rangkaian tindakan penyidik setelah sebelumnya mendatangi kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus.
Penyidikan baru ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dalam proses yang berkaitan dengan pita cukai rokok. KPK menduga perkara tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Budi menyampaikan bahwa perkiraan awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai triliunan rupiah. Namun, angka tersebut masih berupa perhitungan awal dan belum menjadi nilai final kerugian negara yang telah dipastikan melalui proses pemeriksaan.
Besarnya potensi kerugian membuat penyidik perlu menelusuri rangkaian transaksi, dokumen administrasi, serta keterkaitan pihak-pihak yang berhubungan dengan proses cukai. Barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan dapat membantu penyidik menguji dugaan penyimpangan dan menyusun konstruksi perkara.
Dalam penanganan kasus ini, KPK mengacu pada ketentuan hukum mengenai tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Penerapan pasal dan penentuan pihak yang bertanggung jawab akan mengikuti perkembangan penyidikan serta bukti yang berhasil dikumpulkan.
Menelusuri Dugaan Penyimpangan Cukai
Pita cukai merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan pemungutan cukai atas barang kena cukai, termasuk produk tembakau. Karena itu, penyimpangan dalam proses administrasinya berpotensi memengaruhi penerimaan negara.
Meski demikian, penggeledahan terhadap perusahaan yang terafiliasi dengan suatu badan usaha tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan perusahaan tersebut dalam tindak pidana.
KPK masih menganalisis barang bukti untuk memperjelas dugaan perbuatan, alur perkara, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Hasil penyidikan selanjutnya akan menentukan langkah hukum berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.