RuangSidang.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah positif dengan menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) menjelang pemungutan suara Pemilu Serentak 2024. Keputusan tersebut diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Jokowi pada Senin (12/2).
Dalam perpres tersebut, tercantum bahwa tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu akan dinaikkan. Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 menjelaskan, “Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku.”
Penetapan besaran tunjangan kinerja ini juga telah diumumkan secara transparan melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara. Besaran nominal tunjangan kinerja dibagi menjadi 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
Menariknya, peraturan ini tidak hanya berdampak positif terhadap pegawai Bawaslu saat ini, tetapi juga mencabut Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian yang lebih kepada pegawai Bawaslu.
“Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Pasal 13 dalam perpres terbaru.
Langkah ini sangat relevan mengingat pentingnya peran Bawaslu dalam mengawasi jalannya pemilihan umum. Dengan dinaikkannya tunjangan kinerja ini, diharapkan semakin meningkatkan semangat dan kinerja pegawai Bawaslu dalam menjalankan tugasnya menjaga integritas dan kejujuran Pemilu Serentak 2024.
Keputusan Jokowi ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan para pegawai, sekaligus menghargai kerja keras dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas negara. Hal ini tentu saja merupakan berita baik bagi pegawai Bawaslu dan masyarakat secara umum, karena menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan transparan.
Dengan adanya peningkatan tunjangan kinerja ini, diharapkan juga dapat mendorong efisiensi dan efektivitas kerja di lingkungan Bawaslu, serta menjaga profesionalitas dalam mengemban tugas-tugasnya. Semua ini akan berkontribusi positif terhadap penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang berintegritas dan adil.
Mengingat pentingnya peran Bawaslu dalam menjaga demokrasi dan keadilan dalam setiap tahapan pemilu, langkah pemerintah ini pantas diapresiasi dan didukung oleh semua pihak. Kiranya peningkatan tunjangan kinerja ini dapat menjadi dorongan tambahan bagi pegawai Bawaslu untuk bekerja dengan lebih baik lagi demi kepentingan bersama dan masa depan demokrasi Indonesia.
Baca juga: Anies Baswedan Berjanji Tindak Tegas Ketidakadilan Ekonomi di Indonesia
Sumber: Antara.