RuangSidang.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah merumuskan rencana untuk mengubah peran Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi seluruh agama, bukan hanya untuk umat muslim. Menurut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, langkah ini bertujuan untuk menyediakan pelayanan yang inklusif bagi semua warga negara tanpa memandang agama yang dianut.
“Kami telah sepakat sejak awal bahwa KUA akan menjadi sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. Kantor Urusan Agama akan menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama,” ungkap Yaqut Cholil Qoumas seperti yang dilansir dari laman resmi Kemenag pada hari Minggu (25/2/2024).
Menurutnya, dengan adanya pengembangan fungsi KUA ini, data-data pernikahan dan perceraian akan lebih terintegrasi dengan baik, memudahkan proses administrasi yang berkaitan dengan keagamaan bagi semua warga negara.
“Saat ini, warga non-muslim sering mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Namun seharusnya, hal ini menjadi bagian dari urusan Kementerian Agama,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Yaqut juga menyoroti potensi aula yang ada di KUA untuk dimanfaatkan sebagai tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena berbagai faktor, termasuk masalah ekonomi dan sosial.
“Saya berharap aula-aula di KUA dapat menjadi tempat ibadah sementara bagi saudara-saudara non-muslim yang kesulitan memiliki rumah ibadah sendiri, baik karena keterbatasan dana maupun alasan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bimas Islam, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa rencana untuk menjadikan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama akan segera diluncurkan pada tahun ini.
“Tahun ini, kami akan segera meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama,” ungkap Kamaruddin.
Sebelumnya, Direktur Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah Kemenag, Zainal Mustamin, telah menegaskan komitmen Kemenag dalam mengembangkan KUA yang melayani semua agama. Salah satu contohnya adalah Kantor Urusan Agama Kintamani di Provinsi Bali.
Menurut Zainal, KUA Kintamani telah menjadi percontohan dalam memberikan pelayanan lintas agama dengan menggelar bimbingan perkawinan untuk semua agama.
“KUA Kintamani memberi ruang bagi semua umat beragama untuk mengikuti bimbingan perkawinan,” jelas Zainal dalam keterangan resmi di situs Kemenag.
Rencana transformasi Kantor Urusan Agama sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama ini mendapat sambutan positif sebagai langkah menuju pelayanan publik yang lebih inklusif dan mendukung keberagaman agama di Indonesia.
Baca juga: Anies Baswedan Berjanji Tindak Tegas Ketidakadilan Ekonomi di Indonesia
Sumber: Bloomberg.