JAKARTA — Perbincangan publik soal kebakaran hutan dan lahan belakangan tidak lagi berhenti pada pertanyaan siapa yang memadamkan api. Masyarakat mulai bertanya lebih jauh, pihak mana yang sesungguhnya bisa dimintai pertanggungjawaban ketika kebakaran berulang setiap tahun. Pertanyaan itulah yang kini dijawab lewat langkah tegas Bareskrim Polri dalam mengusut rantai tanggung jawab hukum di balik peristiwa karhutla.
Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menegaskan bahwa penegakan hukum harus melihat persoalan secara utuh. Menurutnya, apabila penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang mengarah pada tanggung jawab korporasi, proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada pelaku di lapangan. Sebaliknya, seluruh rantai pertanggungjawaban wajib ditelusuri hingga tuntas.
Sikap ini tercermin dari data terbaru yang dihimpun kepolisian per 6 September 2026. Sebanyak 200 laporan polisi tercatat ditangani, terdiri atas 192 perkara perorangan dan 8 perkara korporasi, dengan 138 orang telah berstatus tersangka atas areal terdampak seluas 8.637,35 hektare. Angka tersebut memperlihatkan bahwa proses hukum berjalan berlapis, menyasar individu sekaligus badan usaha yang diduga terlibat.
Guna memperkuat proses pembuktian, sejumlah instrumen hukum turut disiapkan. Konsep pertanggungjawaban mutlak yang diatur dalam ketentuan lingkungan hidup memungkinkan tanggung jawab dibebankan kepada korporasi tanpa harus membuktikan unsur kesalahan secara konvensional, sehingga mempercepat proses hukum. Ketentuan kehutanan turut mewajibkan pemegang izin bertanggung jawab atas kebakaran di wilayah kerjanya, dengan ancaman pidana yang tidak ringan.
Sinergi antarlembaga juga diperkuat lewat koordinasi kejaksaan dan penyidik agar berkas perkara segera rampung, ditambah opsi jalur perdata untuk mengejar ganti rugi dari pihak yang merugikan negara. Pendekatan lintas aturan ini menunjukkan keseriusan aparat menghadirkan keadilan yang menyentuh seluruh pihak bertanggung jawab, bukan sekadar pelaku di lapangan.
Langkah tersebut turut mendapat perhatian luas di ruang digital, dengan mayoritas respons publik bersifat netral hingga positif terhadap proses hukum yang berjalan. Kepercayaan itu tumbuh karena masyarakat melihat kesungguhan aparat menuntaskan perkara secara adil dan transparan.
Komitmen menegakkan hukum secara berlapis inilah yang menjadi wajah nyata #ReserseBekerja, memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab, baik perorangan maupun korporasi, benar-benar diproses sesuai fakta dan bukti yang sah.
Sumber: iNews, bidiknasional, hukumonlineÂ