JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan. Polri bersama jajaran Polda terus mengembangkan laporan yang masuk untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindak sesuai ketentuan hukum.
Dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto pada Senin (7/9/2026), Kapolri menyampaikan bahwa terdapat 200 laporan karhutla yang tengah ditangani Bareskrim Polri bersama jajaran Polda. Dari penanganan tersebut, sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari jumlah itu, 119 orang diduga terlibat pembakaran yang dilakukan secara sengaja, sedangkan 19 lainnya terkait dugaan kelalaian. Jumlah tersebut masih dapat bertambah seiring proses penyelidikan dan pengembangan perkara yang dilakukan kepolisian.
Selain individu, Polri juga memproses delapan korporasi terkait dugaan karhutla. Sementara itu, terdapat 60 perusahaan yang sebelumnya telah mendapatkan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin. Terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, pemeriksaan masih dilakukan untuk melihat ada atau tidaknya unsur pidana.
Langkah penegakan hukum tersebut berjalan seiring dengan upaya jajaran kepolisian di daerah memperkuat pencegahan dan penindakan. Salah satunya dilakukan Polresta Pangkalpinang bersama Pemerintah Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam rapat koordinasi penanggulangan karhutla pada Selasa (8/9/2026), unsur terkait menegaskan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko menyatakan kepolisian akan menindak masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran hingga menyebabkan kebakaran yang lebih besar dan meluas.
Penegakan hukum tersebut mengacu pada ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kepolisian juga diminta menjalankan tindakan secara profesional terhadap setiap dugaan pelanggaran.
Rangkaian penanganan tersebut menunjukkan bahwa respons terhadap karhutla dilakukan dari berbagai tingkatan. Bareskrim bersama Polda mengembangkan ratusan laporan, sementara jajaran kewilayahan memperkuat pengawasan dan kesiapan penindakan di lapangan. Dengan demikian, kerja reserse tidak hanya terlihat dari jumlah tersangka, tetapi juga dari proses menindaklanjuti laporan dan memastikan dugaan tindak pidana diproses berdasarkan bukti.
Kerja yang sigap, terukur, dan berkelanjutan menjadi bagian dari #ReserseBekerja dalam menjaga lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sumber: Konteks, Kompas, Antaranews