Ruangsidang.com – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa transfer data ke Amerika Serikat (AS) dalam kerja sama perdagangan digital tidak mencakup data pribadi masyarakat maupun informasi strategis negara. Penegasan ini disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai respons atas dokumen kerja sama digital yang dirilis oleh Gedung Putih pada Selasa (22/7) waktu setempat.
Dalam pernyataan bersama dan lembar fakta yang diterbitkan oleh pihak AS, Indonesia disebut telah berkomitmen untuk menghilangkan hambatan dalam perdagangan, jasa, dan investasi digital. Salah satu langkah konkret dalam komitmen tersebut adalah memberikan kepastian mengenai kebijakan transfer data lintas batas, termasuk ke AS.
Pihak Gedung Putih menyampaikan bahwa Indonesia akan mengakui Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang memadai sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia. Menurut mereka, reformasi ini merupakan hasil dari upaya panjang yang dilakukan perusahaan-perusahaan AS yang berkepentingan dalam sektor digital.
Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat, Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa data yang dimaksud dalam kerja sama ini bersifat komersial dan tidak mengandung identitas individu. “Ini bukan data pribadi atau data strategis yang dilarang dalam undang-undang untuk dibagikan ke luar negeri,” ujar Haryo saat memberikan keterangan pers di kantornya pada Rabu (23/7).
Ia mencontohkan, data komersial seperti hasil pengolahan penjualan suatu produk oleh perbankan yang kemudian digunakan untuk riset pasar adalah jenis data yang dapat diakses oleh mitra di luar negeri. Sementara itu, informasi yang menyangkut nama, usia, atau data sensitif lainnya tidak termasuk dalam cakupan kesepakatan ini.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga telah menyatakan akan menyusun aturan teknis untuk mengatur implementasi kebijakan transfer data lintas negara tersebut. Kementerian ini memiliki kewenangan dalam penyusunan regulasi terkait pengelolaan data digital antarnegara.
Lebih lanjut, Haryo menekankan bahwa baik data pribadi maupun informasi yang menyangkut kerahasiaan negara sepenuhnya dikecualikan dari proses pemindahan data. “Hanya data komersial yang akan ditransfer. Prinsipnya tetap menjaga keamanan dan kedaulatan data nasional,” tegasnya.
Kesepakatan transfer data ini merupakan bagian dari upaya penyusunan Agreement on Reciprocal Trade atau perjanjian perdagangan timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat. Dokumen ini akan memuat rincian kerja sama ekonomi digital secara menyeluruh.
Dalam waktu dekat, kedua negara dijadwalkan untuk merundingkan dan menyelesaikan dokumen perjanjian tersebut. Setelah melalui tahapan penandatanganan dan ratifikasi dalam negeri, perjanjian ini ditargetkan segera berlaku secara resmi.
Dengan adanya kejelasan ini, pemerintah berharap masyarakat tidak salah persepsi dan tetap merasa terlindungi dalam hal pengelolaan data. Pemerintah juga memastikan bahwa seluruh kebijakan digital akan dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip transparansi, kedaulatan data, dan perlindungan hak warga negara.