Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Putusan tersebut menjadi salah satu perkara korupsi dengan sorotan tinggi karena berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi untuk sektor pendidikan nasional.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Meski demikian, majelis berpendapat bahwa unsur-unsur dalam dakwaan subsider telah terpenuhi sehingga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain pidana penjara selama 10 tahun, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari sesuai amar putusan.
Tidak hanya itu, majelis hakim turut membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809.597.125.000. Nilai tersebut ditetapkan sebagai bagian dari mekanisme pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut. Apabila uang pengganti tidak dapat dilunasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terpidana. Jika nilai aset yang tersedia tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama lima tahun akan diberlakukan sebagai pengganti.
Putusan tersebut sekaligus menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman. Sementara masa penahanan rumah yang dijalani sejak pertengahan Mei 2026 juga diperhitungkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengadilan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Perkara pengadaan Chromebook menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang sebelumnya digagas untuk mendukung proses belajar mengajar di berbagai daerah. Program tersebut dirancang untuk memperluas akses teknologi bagi sekolah sekaligus mempercepat transformasi pendidikan berbasis digital.
Namun dalam proses penegakan hukum, proyek tersebut dinilai mengandung unsur penyimpangan yang kemudian berujung pada proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di Pengadilan Tipikor. Selama persidangan berlangsung, berbagai alat bukti, dokumen, serta keterangan saksi dihadirkan untuk menguji konstruksi perkara yang diajukan oleh penuntut umum maupun pembelaan dari pihak terdakwa.
Menariknya, putusan majelis hakim tidak diambil secara bulat. Dalam persidangan tersebut, satu orang anggota majelis hakim menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Keberadaan pendapat berbeda tersebut menunjukkan adanya perbedaan penilaian hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Meskipun demikian, sesuai mekanisme pengambilan keputusan dalam majelis hakim, putusan tetap ditetapkan berdasarkan suara terbanyak sehingga amar putusan yang dibacakan menjadi keputusan resmi pengadilan tingkat pertama.
Perkara ini kembali mengingatkan pentingnya tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi. Pengadaan teknologi, khususnya yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar, memerlukan sistem pengawasan yang kuat agar setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Di sisi lain, putusan tersebut juga menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di sektor publik. Mekanisme peradilan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan argumentasi hukum, sementara putusan hakim menjadi hasil akhir dari proses pembuktian berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Perkembangan perkara ini masih berpotensi berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama.