Ruangsidang.com – Sejumlah dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta memutuskan meliburkan mahasiswa mereka pada Selasa, 18 Maret 2025, guna memberikan kesempatan bagi mereka untuk bergabung dalam aksi penolakan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Aksi ini menyoroti kekhawatiran atas potensi kembalinya dwifungsi TNI dalam pemerintahan sipil.
Dosen Fakultas Hukum UGM, Herlambang Wiratraman, menjelaskan bahwa sebagian besar perkuliahan di siang hari memang tidak berlangsung karena bertepatan dengan bulan Ramadan. “Sebagian dosen meliburkan kelas. Namun, mayoritas memang tidak ada jadwal kuliah siang,” ujarnya kepada Tempo, Selasa, 18 Maret 2025.
Aksi Digelar di Balairung UGM
Aksi protes ini dijadwalkan berlangsung di Balairung UGM pada pukul 13.00 WIB. Selain diikuti oleh sivitas akademika UGM, mahasiswa dan dosen dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta juga turut serta sebagai bentuk solidaritas. Aksi ini akan berlangsung selama satu jam dan diisi dengan pembacaan petisi serta mimbar bebas bagi peserta yang ingin menyampaikan pandangan mereka.
Seruan untuk mengenakan pakaian serba hitam tersebar luas melalui berbagai poster ajakan aksi. Demonstrasi ini muncul sebagai respons terhadap percepatan pembahasan revisi UU TNI, yang dianggap berpotensi memperluas peran TNI dalam jabatan sipil dari 10 posisi menjadi 15. Perubahan ini menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya praktik dwifungsi TNI seperti yang terjadi di era Orde Baru.
Penolakan dari Berbagai Pihak
Selain aksi yang digelar di UGM, gelombang penolakan juga datang dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Sebanyak 192 organisasi dan 179 individu telah menandatangani petisi yang menyuarakan ketidaksetujuan terhadap revisi UU TNI. Petisi ini, yang dibuat melalui Change.org sejak 16 Maret 2025, telah memperoleh lebih dari 12 ribu tanda tangan.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, menyoroti masalah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah kepada DPR. Menurutnya, beberapa pasal dalam revisi UU tersebut berpotensi mengembalikan pengaruh militer dalam pemerintahan sipil. “Revisi ini bukan langkah untuk meningkatkan profesionalisme TNI, melainkan berisiko melemahkan fungsi militer sebagai alat pertahanan negara,” ujar Sulistyowati dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin, 17 Maret 2025.
Respons DPR
Menanggapi polemik ini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pembahasan revisi UU TNI tidak dilakukan secara terburu-buru. Ia membantah anggapan bahwa proses pembahasan dilakukan secara tertutup. “Tidak ada rapat yang terkesan diam-diam. Rapat yang digelar di hotel tetap terbuka dan bisa diakses dalam agenda resmi,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. Menurutnya, rapat yang digelar di hotel berbintang justru bertentangan dengan prinsip transparansi, terutama dalam konteks efisiensi anggaran yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. “Jurnalis tidak diizinkan meliput langsung di dalam ruangan. Jika DPR benar-benar transparan, seharusnya rapat ini terbuka bagi media dan organisasi masyarakat sipil,” tegas Isnur.
Tuntutan Keterbukaan
Aktivis dan akademisi yang menolak revisi UU TNI menuntut adanya transparansi dalam proses pembahasan di DPR. Mereka menginginkan partisipasi publik yang lebih luas agar masyarakat dapat mengetahui pihak mana yang mendukung atau menolak perubahan aturan ini. Kritik juga diarahkan pada upaya percepatan pembahasan tanpa konsultasi yang memadai dengan pemangku kepentingan.
Dengan semakin besarnya tekanan dari berbagai kalangan, proses revisi UU TNI kini menjadi sorotan utama. Publik menantikan bagaimana pemerintah dan DPR akan merespons tuntutan agar kebijakan ini tetap selaras dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.