Ruangsidang.com – Politikus sekaligus aktris Rieke Diah Pitaloka menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak almarhum Mat Solar terkait ganti rugi atas tanah seluas 1.300 meter persegi yang kini menjadi bagian dari proyek Tol Serpong-Cinere. Hingga kini, kompensasi sebesar Rp 3,3 miliar yang seharusnya diterima sang aktor belum juga terealisasi.
Mat Solar, yang dikenal luas lewat perannya dalam sinetron Bajaj Bajuri, memperoleh tanah tersebut dari hasil kerja kerasnya di dunia hiburan. Namun, hingga mengembuskan napas terakhir pada 17 Maret 2025 akibat komplikasi stroke, ia belum mendapatkan kepastian terkait pembayaran ganti rugi tersebut.
Proses Konsinyasi dan Janji Penyelesaian Sebelum Lebaran
Dalam upaya mencari kejelasan, Rieke telah membawa permasalahan ini ke DPR dan mempertanyakan langsung kepada Direktur Utama PT Jasa Marga, Subakti Syukur. Berdasarkan pernyataan Jasa Marga, pembayaran ganti rugi melalui mekanisme konsinyasi seharusnya sudah dapat diselesaikan sebelum Lebaran tahun ini.
“Desember 2019, negara menyatakan tanah tersebut dalam sengketa. Dana yang seharusnya diberikan kepada Bang Juri (Mat Solar) akhirnya masuk dalam skema konsinyasi dan disimpan di Pengadilan Negeri Tangerang hingga kini,” ungkap Rieke dalam kanal YouTube DPR (TV Parlemen) saat rapat bersama PT Jasa Marga di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3).
Rieke menegaskan bahwa proses ini sudah berlangsung terlalu lama, dan hak almarhum harus segera diberikan kepada ahli warisnya. Ia berharap janji penyelesaian sebelum Lebaran benar-benar direalisasikan oleh Jasa Marga.
Komitmen Mengawal Hak Mat Solar
Dalam rapat tersebut, Direktur Utama Jasa Marga menyampaikan bahwa pembayaran akan segera diproses sebelum Idulfitri. Mendengar hal itu, Rieke mengaku sedikit lega, namun tetap akan mengawal prosesnya agar tidak ada lagi penundaan.
“Ini bukan sekadar angka di atas kertas, ini hasil kerja keras Bang Juri selama bertahun-tahun. Saya akan terus mengawal agar hak beliau tidak diabaikan,” tegasnya.
Ia juga mengajak berbagai pihak untuk bersama-sama memastikan bahwa pembayaran ganti rugi ini benar-benar terealisasi. Menurutnya, negara harus hadir dalam memberikan kepastian hukum bagi warganya, termasuk dalam kasus ini.
“Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar. Mohon doanya agar hak almarhum segera diberikan kepada keluarga,” tambah Rieke.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tanah tersebut adalah hak sah Mat Solar dan sudah sepatutnya negara memastikan pembayarannya tanpa penundaan lebih lanjut. Perjuangan ini tidak hanya demi menghormati hak almarhum, tetapi juga sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat lainnya yang mengalami permasalahan serupa.
“Negara tidak boleh abai. Hak almarhum harus segera dibayarkan kepada ahli warisnya,” tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan keadilan dalam setiap proyek pengadaan lahan untuk kepentingan infrastruktur. Publik kini menunggu realisasi janji pihak terkait agar hak Mat Solar dapat segera diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.