Ruangsidang.com – Kepolisian Resor Tangerang Selatan resmi menangguhkan penahanan Syafrida Yani, tersangka kasus dugaan penggelapan. Keputusan ini diambil setelah pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan, yang akhirnya dikabulkan pada Jumat (21/3/2025).
Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil, mengonfirmasi bahwa Syafrida Yani kini telah kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarganya. “Permohonan penangguhan penahanan terhadap SY telah dikabulkan oleh penyidik, dan saat ini yang bersangkutan telah kembali ke rumah,” ujarnya, Minggu (23/3/2025).
Keputusan ini muncul setelah dua anak Syafrida, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah, melakukan aksi di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025). Dalam aksi tersebut, keduanya membentangkan poster bertuliskan permohonan bantuan untuk menjual ginjal demi membebaskan sang ibu yang ditahan polisi. Kejadian ini menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian publik.
Menurut Farrel, kasus ini bermula ketika ibunya bekerja di rumah keluarga ayahnya yang sering bepergian ke luar negeri. Syafrida Yani, yang sehari-hari berjualan makanan rumahan, awalnya diminta membantu mengurus rumah tersebut. Namun, selama bekerja di sana, ia mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan hingga akhirnya memutuskan berhenti.
Setelah keputusannya untuk berhenti bekerja, sang pemilik rumah yang merupakan ipar Syafrida melaporkan dugaan penggelapan barang dan uang ke Polsek Ciputat. Ia dituduh membawa sebuah ponsel dan sejumlah uang. Namun, menurut Farrel, barang-barang tersebut sebelumnya diberikan langsung oleh pemilik rumah sebagai bentuk apresiasi. Selain itu, ibunya juga telah mengembalikan ponsel serta uang sebesar Rp 10 juta yang sempat diterimanya.
Farrel menambahkan bahwa saat pemeriksaan, ibunya tidak didampingi kuasa hukum, sedangkan pelapor hadir dengan pengacaranya. Ia juga menegaskan bahwa ibunya telah berupaya menunjukkan bukti rincian penggunaan uang yang diterima. Meski demikian, Syafrida tetap ditahan hingga akhirnya mendapat penangguhan.
Kasus ini menjadi perhatian luas setelah aksi Farrel dan Nayaka di Bundaran HI menarik simpati publik. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, meskipun penahanan telah ditangguhkan.
“Proses hukum masih berlanjut. Penyidik tetap mendalami perkara ini sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKP Agil. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada pihak berwenang.
Dengan penangguhan penahanan ini, Syafrida Yani kini bisa kembali bersama keluarganya, sementara proses hukum masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Publik akan terus menanti perkembangan kasus ini guna memastikan keadilan ditegakkan.