Ruangsidang.com – Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) Garda Indonesia kembali menyuarakan tuntutan penurunan potongan komisi oleh aplikator menjadi hanya 10 persen. Jika hingga akhir Mei 2025 tidak ada kejelasan dari pemerintah, aksi unjuk rasa berskala besar siap digelar.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyatakan bahwa saat ini potongan komisi yang diberlakukan oleh sejumlah platform layanan transportasi daring telah melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah, yakni sebesar 20 persen. Dalam beberapa kasus, potongan tersebut bahkan disebut mencapai 50 persen.
“Kami menuntut potongan maksimal hanya 10 persen. Angka ini muncul karena praktik aplikator selama ini jauh dari ketentuan, padahal aturannya sudah jelas maksimal 20 persen,” tegas Igun dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR RI, Rabu (21/5/2025).
Menurutnya, pembicaraan antara perwakilan pengemudi ojol dan Kementerian Perhubungan yang telah dilakukan sebelumnya belum membuahkan hasil konkret. Garda Indonesia menilai pemerintah perlu segera turun tangan dan mengambil keputusan tegas agar masalah ini tidak berlarut.
Igun juga menekankan bahwa batas waktu yang diberikan kepada pemerintah hanya sampai akhir Mei 2025. Jika belum ada keputusan, pihaknya siap mengerahkan lebih banyak pengemudi untuk melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons aspirasi para pengemudi dengan menjanjikan akan membahas tuntutan tersebut secara menyeluruh. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa penurunan komisi menjadi 10 persen memang menjadi salah satu poin utama yang disampaikan dalam pertemuan dengan 25 perwakilan pengemudi ojek online.
“Permintaan terkait potongan komisi memang masuk dalam daftar tuntutan. Namun, untuk menentukan kebijakan seperti itu, perlu dilakukan kajian mendalam. Banyak aspek yang harus dipertimbangkan, termasuk struktur tarif dan biaya operasional aplikator,” ujar Aan, usai audiensi yang berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Selasa (20/5/2025).
Ia menambahkan bahwa kebijakan potongan komisi bukan hanya berdampak pada aplikator dan pengemudi, tetapi juga berpengaruh terhadap ekosistem layanan transportasi daring secara keseluruhan, termasuk layanan kurir dan pengantaran barang.
Meski demikian, pihak Kemenhub tidak memberikan kepastian mengenai tenggat waktu pembahasan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengemudi bahwa aspirasi mereka mungkin kembali diabaikan, seperti yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Situasi ini menempatkan pemerintah di posisi yang sulit. Di satu sisi, harus menjaga keberlangsungan bisnis platform digital; di sisi lain, perlu memberikan perlindungan bagi para mitra pengemudi yang selama ini menjadi ujung tombak layanan transportasi daring.
Garda Indonesia menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal angka, melainkan soal keadilan dan kelayakan penghasilan bagi jutaan pengemudi ojol di Indonesia. Jika tidak ada respons konkret dari pemangku kebijakan dalam waktu dekat, gelombang aksi lanjutan dipastikan tidak akan terelakkan.