Ruangsidang.com – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) memberikan tanggapan terkait kabar penunjukan Letjen Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa penugasan tersebut harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, terutama Undang-Undang tentang TNI.
Kristomei menyatakan, jika benar Letjen Djaka Budi akan mengisi posisi sebagai Dirjen Bea Cukai, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mundur dari statusnya sebagai prajurit aktif. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI.
“Berdasarkan Pasal 47 UU TNI, prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil di 14 kementerian atau lembaga yang telah ditentukan. Di luar itu, prajurit harus mengundurkan diri dari dinas militer atau mengambil opsi pensiun dini,” ujar Kristomei pada Rabu (21/5).
Sampai saat ini, posisi Dirjen Bea Cukai tidak termasuk dalam daftar 14 institusi yang diperbolehkan untuk diisi oleh personel militer aktif. Daftar tersebut meliputi sejumlah lembaga strategis, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Pertahanan; Sekretariat Negara; serta Badan Intelijen Negara. Termasuk juga lembaga seperti Lembaga Ketahanan Nasional, Badan SAR Nasional, hingga Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer.
Di tengah berkembangnya isu ini, Letjen Djaka dan Bimo Wijayanto dikabarkan telah dipanggil Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (20/5). Bimo sendiri disebut-sebut akan mengisi posisi strategis sebagai Direktur Jenderal Pajak.
Djaka Budi Utama saat ini menjabat sebagai Sekretaris Utama di Badan Intelijen Negara (BIN) sejak September 2024. Sebelum itu, ia sempat mengemban tugas sebagai Inspektur Jenderal di Kementerian Pertahanan.
Namun demikian, rekam jejak Letjen Djaka sempat menjadi sorotan publik. Ia tercatat pernah menjadi anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dan tergabung dalam Tim Mawar, satuan yang dikenal luas karena keterlibatannya dalam operasi penangkapan aktivis prodemokrasi menjelang akhir masa pemerintahan Orde Baru.
Atas keterlibatannya dalam operasi tersebut, Djaka pernah menjalani proses hukum. Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta pada tahun 1999 menjatuhkan hukuman penjara selama 16 bulan kepadanya.
Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai kepastian penunjukan Letjen Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai. Proses administratif dan regulasi terkait penempatan personel militer ke posisi sipil menjadi perhatian utama dalam penanganan isu ini.
Publik menantikan kejelasan dari pemerintah terkait langkah yang akan diambil, apakah akan mengikuti prosedur sesuai peraturan perundang-undangan atau terdapat pengecualian tertentu. Namun, dalam kerangka hukum yang berlaku saat ini, keputusan tersebut tetap harus tunduk pada aturan sebagaimana tertuang dalam UU TNI yang telah diperbarui.