Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah dan sejumlah pengelola tambang lainnya di kawasan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon. Keputusan ini menyusul insiden longsor yang menewaskan puluhan orang pada Jumat pekan lalu.
Langkah tegas ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 4056/KUKM.02.04.03/PEREK, tertanggal 30 Mei 2025, yang menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha terhadap entitas yang terlibat dalam aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menjelaskan bahwa di lokasi Gunung Kuda terdapat empat izin pertambangan aktif. Izin tersebut mencakup satu atas nama Koperasi Al Azhariyah, dua milik Kopontren Al Ishlah, serta satu perusahaan lain yang diduga masih berada dalam satu kelompok usaha.
“Sejak 2024, tambang ini tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kami sudah berulang kali memberi peringatan, bahkan pada 19 Maret 2025 telah diminta menghentikan kegiatan. Namun, instruksi tersebut diabaikan,” kata Bambang dalam keterangannya pada Senin (2/6/2025).
Bambang menambahkan, pencabutan izin dilakukan segera setelah bencana terjadi. Izin operasi produksi milik keempat pihak tersebut dinyatakan dicabut secara permanen.
Bencana longsor di tambang galian C Gunung Kuda menyebabkan 17 orang meninggal dunia. Selain itu, delapan orang mengalami luka-luka dan delapan lainnya masih dalam proses pencarian hingga hari ini.
Tim Inspektur Tambang dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM masih melakukan verifikasi di lapangan guna mengungkap penyebab kejadian. Verifikasi dilakukan dari berbagai aspek, termasuk faktor manusia, metode kerja, kondisi peralatan, serta situasi lingkungan.
Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Komunikasi Publik dan Media, Dwi Anggia, mengimbau masyarakat di sekitar lokasi untuk segera mengungsi. Peringatan ini dikeluarkan menyusul potensi longsor susulan yang dikhawatirkan dapat kembali memicu korban jiwa.
“Tim terus melakukan pengamatan dan pengumpulan data dengan bantuan drone guna menilai stabilitas lereng pasca-insiden. Kami juga tengah mengkaji penyebab langsung maupun tidak langsung kejadian ini,” ujar Dwi.
Pihak Kementerian ESDM berkoordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk Komandan Kodim (IC Commander), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta TNI dan Polri. Kolaborasi lintas lembaga ini ditujukan untuk mempercepat proses pencarian korban dan penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak.
Sementara itu, proses evakuasi korban masih menemui kendala akibat kondisi medan yang labil. Potensi terjadinya longsor lanjutan menjadi hambatan utama bagi tim penyelamat. Oleh karena itu, Basarnas melakukan pemantauan visual secara ketat selama proses pencarian berlangsung.
Insiden ini memicu perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pusat terkait penegakan hukum atas kegiatan pertambangan ilegal maupun yang tidak memenuhi syarat administratif. Evaluasi terhadap perizinan tambang dipastikan akan menjadi fokus utama dalam waktu dekat.