Ruangsidang.com – Usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI menuai respons dari anggota DPR RI. Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyatakan bahwa proses pemakzulan tidak dapat dilakukan secara instan dan memerlukan tahapan yang kompleks sesuai ketentuan hukum.
“Saya rasa itu akan panjang sekali prosesnya dan tidak semudah yang kita bayangkan,” ujar Sahroni saat ditemui di kompleks parlemen, Selasa (3/6/2025). Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya surat resmi dari Forum Purnawirawan TNI yang meminta DPR dan MPR segera memproses pemakzulan terhadap Gibran.
Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditujukan kepada Ketua DPR RI dan Ketua MPR RI, serta telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal DPR, MPR, dan DPD. Surat tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Sekretaris Forum, Bimo Satrio, mengonfirmasi bahwa surat telah diterima oleh pihak terkait. Ia juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR guna membahas lebih lanjut permintaan tersebut.
“Ya, betul sudah dikirim sejak Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ungkap Bimo saat dihubungi pada hari yang sama.
Sementara itu, Sahroni menyampaikan bahwa setiap pihak memang memiliki hak untuk mengajukan surat atau aspirasi ke lembaga legislatif. Namun, ia menekankan bahwa proses administrasi dan skala prioritas tetap menjadi kewenangan internal DPR RI.
“Kalau surat, tentu boleh-boleh saja dikirim dari mana pun. Tapi surat mana yang akan didahulukan itu menjadi bagian dari mekanisme di Kesetjenan DPR,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa pemakzulan merupakan langkah konstitusional yang membutuhkan pembuktian kuat dan prosedur yang panjang, termasuk pembahasan oleh Mahkamah Konstitusi serta persetujuan dari lembaga-lembaga tinggi negara lainnya.
Desakan dari Forum Purnawirawan TNI ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama-nama besar dari kalangan militer yang telah pensiun. Meskipun begitu, DPR belum memberikan sinyal akan menindaklanjuti usulan tersebut dalam waktu dekat.
Hingga kini, belum ada agenda resmi dari DPR maupun MPR untuk membahas surat tersebut dalam sidang paripurna. Proses pengkajian dan penentuan langkah selanjutnya masih berada di tangan Sekretariat Jenderal kedua lembaga.
Dengan dinamika politik yang terus berkembang, langkah lanjutan terkait usulan pemakzulan ini diperkirakan akan dipantau ketat oleh masyarakat dan berbagai kelompok kepentingan. Pemerhati politik menilai bahwa proses ini akan menjadi ujian bagi konsistensi lembaga negara dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi.
Situasi ini menunjukkan bahwa meski ruang penyampaian aspirasi terbuka lebar, pelaksanaan mekanisme ketatanegaraan tetap membutuhkan waktu, kehati-hatian, dan prosedur yang tidak dapat dipercepat hanya karena tekanan publik atau kelompok tertentu. DPR diharapkan mampu menjaga independensi serta menjalankan tugasnya secara objektif demi menjaga stabilitas politik nasional.