JAKARTA — Penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim memasuki tahap pendalaman terhadap aliran dan kepemilikan aset. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset dengan nilai sekitar Rp150 miliar yang terdiri atas berbagai jenis harta bergerak dan tidak bergerak.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan aset yang telah diamankan penyidik mencakup kendaraan serta tanah dan bangunan. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memastikan keterkaitan harta dengan perkara yang sedang ditangani.
Namun, penyidik tidak berhenti pada pengamanan aset. KPK juga menelusuri sumber dana yang digunakan untuk memperoleh sejumlah harta tersebut. Langkah itu dilakukan karena beberapa aset yang disita tercatat bukan atas nama pihak yang tengah diperiksa dalam perkara.
Kondisi tersebut membuat penyidik perlu melakukan verifikasi lebih lanjut mengenai hubungan kepemilikan dan asal-usul aset. Pendalaman tersebut juga diarahkan untuk melihat kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara utama.
Selain menelusuri aset, KPK masih mengembangkan konstruksi dugaan pemerasan terhadap WNA yang mengurus dokumen keimigrasian. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah peran biro jasa keimigrasian dalam proses tersebut.
Penyidik ingin mengetahui sejauh mana biro jasa memahami adanya dugaan permintaan uang tambahan dalam pengurusan izin tinggal. KPK juga mendalami apakah biro jasa mengetahui bahwa klien mereka diduga menjadi pihak yang dimintai pembayaran di luar mekanisme resmi.
Pendalaman itu menjadi penting karena perkara tidak hanya menyangkut dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pejabat. Penyidik juga perlu memetakan alur pemberian uang dari pihak yang mengurus layanan keimigrasian hingga pihak yang diduga menerima keuntungan.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka. Para tersangka ditahan sejak 4 Juni 2026 setelah penyidik mengembangkan dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
KPK menduga praktik tersebut dilakukan dengan mempersulit proses permohonan izin tinggal. Permohonan WNA disebut dapat mengalami penolakan sehingga muncul ruang untuk meminta pembayaran tambahan agar proses pengurusan dapat berjalan.
Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung secara terstruktur. Sejumlah pejabat pada unit yang menangani izin tinggal disebut terlibat dalam proses penarikan biaya tambahan dari WNA maupun pihak yang mengurus kepentingan mereka.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, aliran uang tersebut diduga berlangsung dalam periode 2022 hingga 2026. Nilainya disebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Uang tersebut diduga diterima melalui berbagai cara, mulai dari pembayaran langsung hingga transfer dan penggunaan perantara.
Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan rekening atas nama pihak lain untuk menampung penerimaan. Rekening tersebut diduga digunakan sebagai tempat pengumpulan uang sebelum kemudian didistribusikan kepada pihak tertentu.
KPK menduga sebagian uang kemudian dibagikan kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Distribusi tersebut disebut dilakukan secara berkala dengan pola dan istilah tertentu.
Selain menerima uang, para pihak yang diduga terlibat juga disebut menggunakan hasil penerimaan untuk kepentingan pribadi, membeli aset, dan menjalankan kegiatan usaha. Karena itu, penyitaan aset menjadi salah satu langkah penting untuk menguji apakah harta tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan hasil tindak pidana.
Dengan penyitaan sekitar Rp150 miliar, penyidik kini memiliki objek yang dapat ditelusuri lebih lanjut dalam rangka membangun konstruksi perkara. KPK perlu memastikan status setiap aset berdasarkan bukti yang ditemukan selama penyidikan.
Pendalaman asal-usul kekayaan juga dapat membantu penyidik memetakan kemungkinan perubahan bentuk atau perpindahan hasil dugaan tindak pidana. Apabila ditemukan bukti yang cukup, aspek pencucian uang dapat dikembangkan sesuai hasil penyidikan.
Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan. KPK masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menguatkan dugaan pemerasan sekaligus mengurai aliran dana yang diduga berasal dari pengurusan izin tinggal WNA.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan kasus Silmy Karim tidak hanya berfokus pada dugaan pemerasan dalam layanan keimigrasian. Penelusuran aset dan aliran dana menjadi bagian lain dari upaya penyidik mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang terjadi.