Ruangsidang.com –Â Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyatakan tidak dapat menerima gugatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mempersoalkan legalitas pernikahan beda agama. Dalam perkara terdaftar Nomor 265/PUU-XXIII/2025, MK menilai permohonan para pemohon tidak jelas dan sulit dipahami secara hukum.
Gugatan tersebut diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin. Mereka mempersoalkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang mengatur syarat sahnya perkawinan berdasarkan hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Para pemohon meminta agar pasal tersebut dihapus atau diubah sehingga pernikahan antarumat berbeda agama dapat dinyatakan sah menurut undang-undang.
Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (2/2/2026). Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Menurut MK, konstruksi permohonan yang diajukan tidak memenuhi kejelasan yang dibutuhkan dalam pengujian undang-undang.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai dalil pemohon lebih banyak menguraikan persoalan pencatatan perkawinan beda agama. Sementara itu, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan mengatur mengenai sah atau tidaknya perkawinan, bukan mekanisme pencatatannya. Perbedaan fokus tersebut dinilai membuat permohonan menjadi kabur.
Selain itu, Mahkamah juga menyoroti adanya dua rumusan petitum alternatif yang diajukan pemohon. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan hakim konstitusi untuk memahami secara pasti apa yang sebenarnya dimohonkan. Oleh karena itu, MK menilai permohonan tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam gugatannya, para pemohon menyatakan bahwa pernikahan beda agama merupakan realitas sosial di Indonesia. Mereka juga mengemukakan adanya peningkatan jumlah pasangan beda agama yang menikah dalam beberapa tahun terakhir. Pemohon berpendapat, ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan pasangan yang menjalani pernikahan lintas agama.
Para pemohon turut mengaitkan norma tersebut dengan berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. Mereka menilai surat edaran itu menutup ruang hukum bagi pencatatan perkawinan beda agama yang sebelumnya masih dapat dilakukan melalui penetapan pengadilan negeri.
Namun demikian, MK menegaskan tidak terdapat urgensi untuk mengubah pendirian Mahkamah. Sikap tersebut sejalan dengan putusan-putusan sebelumnya. MK diketahui telah menolak permohonan serupa pada 2014 dan kembali menegaskan penolakan tersebut pada 2023. Dalam putusan-putusan itu, Mahkamah menyatakan permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Dengan putusan terbaru ini, MK kembali menegaskan konsistensinya dalam memandang pengaturan perkawinan beda agama. Mahkamah menilai perubahan kebijakan hukum terkait isu tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, bukan ranah pengujian konstitusional semata.