RuangSidang.com – Kasus korupsi besar-besaran dalam pengelolaan komoditas timah kembali mencuat dengan penyitaan lima aset milik Harvey Moeis oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Aset-aset berupa bidang tanah dan bangunan tersebar di wilayah Jakarta Barat dan Selatan, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar.
Harvey Moeis, yang merupakan suami dari Sandra Dewi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan PT Timah Tbk sejak tahun 2015 hingga 2022. “Ada lima aset yang dilakukan penyitaan oleh penyidik. Yaitu, terkait lima bidang tanah bangunan. Satu, ada di Jakarta Barat, 161 meter persegi dan empat bidang tanah bangunan itu ada di Jakarta Selatan,” ungkap Harli Siregar.
Pihak Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa proses penyitaan ini dilakukan setelah memastikan kelengkapan administrasi yang diperlukan. Meskipun demikian, terdapat beberapa aset mewah milik Harvey Moeis yang tidak termasuk dalam daftar penyitaan ini, seperti jet pribadi yang, menurut hasil penelusuran, bukan atas nama Harvey Moeis sendiri.
“Berdasarkan data yang kita miliki, ternyata jet pribadi tersebut dimiliki oleh perusahaan asing yang bekerja sama dengan pihak terkait. Harvey Moeis bukan pemilik atau penyewa, melainkan hanya sebagai penumpang sesuai dengan manifest penerbangan,” jelas Harli Siregar.
Penyidikan atas kasus ini terus berlanjut dengan penggalian fakta dan data lebih lanjut guna menentukan total kerugian negara akibat praktik korupsi ini. Prosesnya dilakukan dengan cermat agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan tindakan penyitaan terhadap aset-aset yang terkait.
“Kejaksaan Agung RI akan terus menggali informasi terkait kasus ini, termasuk dalam hal penyitaan aset, guna memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil didasarkan pada fakta yang akurat dan data yang valid,” tambah Harli Siregar.
Kasus korupsi ini mencuat sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menindak tegas pelaku korupsi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas penegakan hukum di Indonesia. Harvey Moeis, sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini, diharapkan akan menghadapi proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan Agung RI menekankan pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam setiap langkah penegakan hukum terkait kasus korupsi ini. Proses penyitaan aset yang dilakukan merupakan bagian dari upaya untuk mengembalikan keuangan negara yang dirugikan akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pelaku. Langkah-langkah selanjutnya dalam proses hukum ini akan terus dipantau untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan penegakan hukum di Indonesia.
Demikianlah berita terkini mengenai penyitaan aset Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI. Informasi ini disampaikan dengan berdasarkan fakta yang tersedia dan diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai perkembangan kasus ini.
Baca juga: Putusan Praperadilan, Hakim Tunggal Bandung Membatalkan Status Tersangka Pegi Setiawan
Sumber: Liputan6.