Ruangsidang.com – Musisi sekaligus pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, mengumumkan kebijakan baru yang mengizinkan restoran dan pelaku usaha memutar lagu-lagu Dewa 19 yang dibawakan bersama Virzha atau Ello tanpa dikenakan biaya royalti. Kebijakan ini disampaikan langsung melalui unggahan di akun media sosial resmi grup tersebut.
Sebagai pemilik master rekaman, Dhani menegaskan bahwa izin ini diberikan secara cuma-cuma. Namun, ia meminta pihak yang berminat untuk mengajukan permohonan melalui pesan langsung ke akun Instagram resmi Dewa 19. Menurutnya, langkah ini bertujuan memberi kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin memutar karya musiknya secara legal.
Kebijakan ini muncul di tengah polemik royalti musik yang belakangan ramai dibicarakan. Persoalan tersebut mencuat usai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) SELMI menggugat Mie Gacoan terkait dugaan pelanggaran hak cipta musik. Kasus ini menyeret pemilik Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memutar musik secara komersial di tempat usahanya tanpa izin resmi.
Dampak dari polemik tersebut membuat sejumlah pengusaha restoran dan hotel memilih menghentikan pemutaran musik, termasuk lagu-lagu lokal, meski berasal dari layanan streaming berbayar. Sebagian bahkan mengganti musik dengan suara alam atau kicauan burung sebagai upaya menghindari tuntutan hukum.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, mengakui adanya kekhawatiran di kalangan pengusaha. Ia menilai pemahaman terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum merata, sehingga memicu kehati-hatian berlebih dalam memutar musik di tempat usaha.
Namun, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa suara burung maupun suara alam juga berpotensi dikenakan royalti. Hal itu disebabkan adanya hak terkait dari produser fonogram, yaitu pihak yang pertama kali merekam suara tersebut. Menurut Dharma, setiap hasil rekaman, baik musik maupun suara alam, memiliki hak cipta atau hak terkait yang wajib dihormati jika diputar di ruang publik.
Ia menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi pelaku usaha untuk memutar musik. Akan tetapi, apabila musik atau rekaman audio diputar di area usaha, maka wajib membayar royalti sesuai ketentuan, baik untuk lagu Indonesia, lagu internasional, maupun musik tradisional.
Langkah Ahmad Dhani memberikan izin gratis memutar lagu Dewa 19 dinilai sebagai respons kreatif di tengah kerumitan regulasi royalti musik. Meski demikian, kebijakan ini hanya berlaku untuk lagu-lagu Dewa 19 yang dibawakan bersama Virzha dan Ello, serta tidak menghapus kewajiban royalti atas lagu-lagu lain yang diputar di tempat usaha.
Dengan kebijakan ini, pelaku usaha yang ingin tetap menghadirkan hiburan musik tanpa terbebani biaya royalti diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut secara bijak dan sesuai prosedur yang ditentukan.