Ruangsidang.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi koneksitas proyek pengadaan satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Brigadir Jenderal Andi Suci, dalam konferensi pers pada Rabu malam, 7 Mei 2025.
Tim penyidik koneksitas dari Jampidmil menetapkan ketiganya setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Salah satu dari mereka adalah purnawirawan TNI berpangkat Laksamana Muda, berinisial LNR, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Dua tersangka lainnya yakni ATVDH yang menjabat sebagai tenaga ahli satelit di Kemhan, dan GK yang merupakan CEO perusahaan Navayo International AG yang berbasis di Hungaria. Ketiganya diduga berperan dalam penandatanganan dan pelaksanaan kontrak pengadaan perangkat satelit tanpa prosedur yang sesuai dengan ketentuan.
Kontrak kerja sama antara PPK Kemhan dan Navayo International AG diteken pada 1 Juli 2016 dengan nilai awal 34,19 juta dolar AS, namun kemudian direvisi menjadi 29,9 juta dolar AS. Penandatanganan kontrak tersebut disebut dilakukan tanpa adanya ketersediaan anggaran di Kemhan.
Tak hanya itu, proses penunjukan Navayo International AG sebagai mitra proyek juga tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana mestinya. Perusahaan tersebut diketahui merupakan hasil rekomendasi langsung dari tersangka ATVDH. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan dalam proses pengadaan.
Lebih lanjut, Navayo mengklaim telah melaksanakan pekerjaan dan mengirim barang ke Kemhan berdasarkan empat Certificate of Performance (CoP). Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, sertifikat tersebut disiapkan oleh ATVDH dan GK tanpa pemeriksaan fisik terhadap barang yang dikirim.
Pihak Navayo juga telah mengajukan empat invoice kepada Kemhan untuk menagih pembayaran, meski sejak 2019 Kemhan belum menganggarkan dana untuk proyek tersebut. Pemeriksaan terhadap barang yang dikirim mengungkap bahwa 550 unit handphone yang diserahkan bukanlah perangkat satelit dan tidak memenuhi spesifikasi teknis karena tidak dilengkapi secure chip sebagaimana yang dipersyaratkan.
Selain itu, program perangkat lunak yang disusun Navayo dinyatakan tidak layak oleh ahli satelit karena tidak mampu membangun sistem user terminal sebagaimana yang diharapkan.
Akibat dari penandatanganan CoP, Kemhan diwajibkan membayar sebesar 20,86 juta dolar AS berdasarkan keputusan arbitrase internasional di Singapura. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian senilai 21,38 juta dolar AS dari proyek ini.
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Kejagung menegaskan bahwa langkah hukum akan ditempuh untuk memastikan akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan proyek strategis nasional di sektor pertahanan.