Ruangsidang.com – Tim kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Jumat pagi untuk menyerahkan sejumlah dokumen ijazah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Jokowi yang saat ini tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
“Kami memenuhi permintaan Bareskrim untuk membawa dokumen ijazah,” ujar kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, dalam keterangannya kepada media.
Dokumen yang diserahkan mencakup ijazah dari berbagai jenjang pendidikan, dimulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Di antaranya adalah ijazah SDN Tirtoyoso Solo, SMPN 1 Solo, SMAN 6 Solo, serta ijazah dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Penyerahan dokumen ini dilakukan sebagai bentuk kerja sama dengan pihak kepolisian untuk memperjelas fakta hukum di tengah tuduhan yang beredar.
Penyelidikan kasus ini berawal dari laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dilayangkan pada 9 Desember 2024, dengan nomor surat aduan Khusus/TPUA/XII/2024. Aduan tersebut menyebutkan adanya dugaan cacat hukum terhadap ijazah sarjana milik Presiden Jokowi, berdasarkan informasi yang muncul dari media sosial dan berbagai temuan publik.
Selain laporan dari TPUA, penyelidikan juga diperkuat dengan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tertanggal 9 April 2025 yang diajukan oleh Eggi Sudjana. Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025 dan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025 yang keduanya dikeluarkan pada 10 April 2025.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 26 orang saksi. Selain itu, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Presiden Jokowi juga turut ditelusuri. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengujian laboratorium atas dokumen awal masuk kuliah hingga kelulusan di Fakultas Kehutanan UGM. Untuk memperkuat validasi, dokumen Jokowi dibandingkan dengan dokumen milik teman seangkatannya yang masuk UGM pada 1980 dan lulus pada 1985.
Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum menyampaikan bahwa penyelidikan masih terus berjalan. Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap seluruh dokumen dan saksi masih akan dilanjutkan hingga diperoleh kesimpulan yang jelas.
“Proses saat ini adalah melanjutkan penyelidikan,” kata Djuhandani pada Rabu, 7 Mei 2025.
Meski isu ini menimbulkan perhatian publik, pihak kepolisian menekankan pentingnya proses hukum yang objektif dan berbasis bukti. Di sisi lain, langkah hukum dari pihak Presiden Jokowi dalam menyerahkan dokumen pendidikan dinilai sebagai upaya untuk membuktikan transparansi serta mendukung penyelidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan dokumen yang kini telah diterima oleh Bareskrim, proses verifikasi diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dan akurat. Publik pun menanti hasil akhir penyelidikan untuk memastikan kejelasan fakta atas tuduhan yang telah ramai diperbincangkan.