Ruangsidang.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Jokowi, menegaskan bahwa pasangan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka telah memenangi Pemilu 2024 secara sah melalui mekanisme demokrasi. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas desakan sejumlah purnawirawan TNI yang meminta agar Gibran dicopot dari jabatannya.
“Semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum,” ujar Jokowi saat menjawab pertanyaan awak media, Senin (5/5).
Lebih lanjut, Jokowi menyinggung bahwa proses hukum telah berlangsung terkait hasil pemilu tersebut. Ia mengingatkan bahwa sejumlah pihak telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK tetap memutuskan bahwa Prabowo-Gibran merupakan pasangan yang sah sebagai pemenang kontestasi politik nasional itu.
“Ya itu semua kan sudah berproses semuanya. Sudah ada gugatan berapa kali,” ucapnya singkat.
Menanggapi langkah para purnawirawan TNI yang mendesak agar Gibran dimakzulkan, Jokowi menyebut hal tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Ia menilai usulan itu merupakan aspirasi yang wajar dalam sistem pemerintahan terbuka seperti di Indonesia.
“Ya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan, ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita,” jelasnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan pernyataan sikap atas kondisi bangsa terkini. Dalam dokumen tersebut, terdapat delapan poin tuntutan terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto, termasuk seruan agar Gibran dicopot dari posisi Wakil Presiden.
Alasan pemakzulan yang diajukan berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum acara Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam pandangan forum, proses pencalonan Gibran dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh ratusan purnawirawan dari berbagai matra TNI. Tercatat 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel pensiunan ikut memberikan dukungan atas tuntutan tersebut.
Beberapa tokoh yang menandatangani surat itu antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, serta Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Surat itu juga diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Meskipun begitu, hingga saat ini tidak ada mekanisme hukum yang bisa membatalkan hasil pemilu yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Presiden Jokowi menegaskan bahwa semua proses telah berjalan sesuai aturan yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada rakyat serta lembaga resmi negara.
Situasi ini menunjukkan bahwa ruang diskusi politik tetap terbuka lebar, namun kekuatan hukum tetap menjadi pijakan utama dalam sistem demokrasi Indonesia. Dalam konteks ini, legitimasi pasangan Prabowo-Gibran tetap berdiri atas dasar putusan hukum tertinggi yang telah final dan mengikat.