JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031. Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (27/8/2026).
Keputusan itu menjadi tahapan penting dalam pembentukan kerangka pengawasan terhadap perdagangan mineral dan komoditas strategis di Indonesia. Sarjito selanjutnya akan menghadapi sejumlah tantangan untuk memastikan aktivitas bursa berjalan dengan mekanisme yang kredibel dan transparan.
Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati meminta persetujuan peserta sidang atas laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS. Peserta rapat menyetujui laporan tersebut dan pengesahan dilakukan melalui ketukan palu.
Sarjito sebelumnya menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi XI DPR RI. Dalam proses tersebut, ia memaparkan sejumlah persoalan yang berpotensi menjadi tantangan bagi pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah praktik under invoicing. Praktik tersebut berkaitan dengan pencatatan nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya. Kondisi semacam itu dapat menjadi persoalan dalam perdagangan komoditas apabila tidak didukung sistem pengawasan yang memadai.
Selain itu, Sarjito menyoroti potensi transfer pricing serta persoalan penentuan harga. Ketiga aspek tersebut menjadi bagian dari tantangan yang harus diperhatikan ketika Indonesia mulai membangun ekosistem perdagangan mineral dan komoditas strategis melalui bursa.
Menurut Sarjito, keberadaan pasar yang terpercaya atau trusted market menjadi unsur penting dalam pengembangan BMKS. Pasar yang memiliki mekanisme jelas dan dipercaya pelaku usaha dinilai dapat menciptakan ruang perdagangan yang lebih sehat.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme price arbitrage merupakan fenomena yang dapat ditemukan dalam perdagangan keuangan maupun komoditas global. Dalam praktiknya, pelaku pasar memanfaatkan perbedaan harga suatu produk di dua pasar untuk memperoleh keuntungan.
Fenomena tersebut, menurut Sarjito, perlu dibedakan dari supervisory arbitrage maupun regulatory arbitrage. Karena itu, pembentukan pasar yang kredibel menjadi salah satu fondasi agar aktivitas perdagangan dapat berlangsung dalam koridor yang jelas.
Penetapan Sarjito juga berlangsung menjelang rencana operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pada 1 Januari 2027. Kehadiran lembaga tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola perdagangan mineral dan komoditas strategis yang memiliki posisi penting bagi perekonomian nasional.
Sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS sekaligus anggota Dewan Komisioner OJK, Sarjito akan memiliki peran dalam memastikan aktivitas bursa berjalan sesuai ketentuan. Fungsi pengawasan menjadi semakin penting karena transaksi komoditas memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan instrumen keuangan konvensional.
Di sisi lain, pembentukan bursa juga menghadirkan kebutuhan terhadap sistem penentuan harga yang dapat dipercaya oleh pelaku pasar. Transparansi informasi, mekanisme transaksi, serta pengawasan terhadap potensi penyimpangan menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam membangun kepercayaan.
Dengan demikian, tugas Sarjito tidak berhenti pada aspek kelembagaan. Tantangan berikutnya ialah memastikan bursa mampu menciptakan pasar yang efisien sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Kehadiran BMKS juga dapat menjadi bagian dari upaya Indonesia memperkuat posisi dalam rantai perdagangan komoditas strategis. Namun, tujuan tersebut membutuhkan dukungan tata kelola yang konsisten agar pasar domestik mampu berkembang dan memperoleh kepercayaan dari pelaku perdagangan.
Penetapan untuk periode 2026-2031 memberikan waktu bagi Sarjito untuk membangun fondasi pengawasan sekaligus mengawal perkembangan BMKS menuju operasional penuh. Fokus terhadap trusted market, transparansi harga, dan pencegahan praktik yang berpotensi mengganggu integritas transaksi menjadi sejumlah agenda yang akan menentukan efektivitas pengawasan ke depan.
Dengan pengesahan tersebut, perhatian selanjutnya akan tertuju pada langkah konkret Sarjito dalam menjalankan mandat pengawasan. Keberhasilan BMKS nantinya tidak hanya diukur dari terbentuknya bursa, tetapi juga dari kemampuan menciptakan pasar mineral dan komoditas strategis yang kredibel, transparan, serta dipercaya oleh pelaku usaha.