Jakarta – Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar kembali membuka persoalan mengenai bagaimana aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat dialihkan melalui kegiatan investasi. Salah satu pola yang diungkap jaksa berkaitan dengan pendanaan produksi film Sang Pengadil.
Rangkaian tersebut muncul dalam dakwaan terhadap Agung Winarno yang disebut sebagai salah satu produser eksekutif film tersebut. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026), jaksa menguraikan struktur penyertaan modal sejumlah pihak dalam produksi film yang mulai direncanakan pada 2024.
Produksi Sang Pengadil pada awalnya membutuhkan anggaran sekitar Rp5 miliar. Agung Winarno disebut menyertakan modal Rp2 miliar, sedangkan Zarof Ricar menanamkan Rp2 miliar. Adapun sutradara Giri Pratama memberikan modal sebesar Rp1 miliar.
Namun, kebutuhan pembiayaan kemudian meningkat karena biaya produksi mengalami pembengkakan. Para pihak kembali menyuntikkan dana untuk menutup kekurangan tersebut. Agung dan Zarof masing-masing disebut menambah modal sekitar Rp883,8 juta. Sementara itu, Giri menambahkan sekitar Rp1,76 miliar.
Menurut uraian jaksa, persoalan hukum dalam skema tersebut tidak hanya berkaitan dengan sumber dana awal. Aliran keuntungan setelah film dipasarkan secara komersial juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam perkara.
Jaksa menyebut keuntungan yang menjadi bagian Agung dan Zarof disalurkan melalui Giri. Dalam beberapa tahap transfer pada November hingga Desember 2024, Agung menerima dana dengan total sekitar Rp421,3 juta.
Aliran dana tersebut menjadi penting karena jaksa menduga keuntungan yang menjadi hak Zarof tidak langsung berada dalam penguasaannya. Uang tersebut disebut disimpan oleh Agung dan dapat diambil Zarof ketika diperlukan.
Dengan demikian, perkara ini memperlihatkan bahwa penyidik dan penuntut tidak hanya melihat keberadaan suatu aset secara fisik. Pergerakan dana, kepemilikan, sumber kekayaan, hingga pihak yang menyimpan atau menguasainya juga menjadi bagian dari rangkaian yang diperiksa.
Dalam dakwaan, Agung disebut bersama Zarof menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dan kepemilikan sejumlah harta. Selain investasi dalam produksi film, aset lain yang disebut antara lain kendaraan Toyota Alphard, surat keterangan ganti rugi, serta uang tunai.
Kasus tersebut berkaitan dengan perkara yang lebih besar yang menyeret nama Zarof Ricar. Mantan pejabat MA itu sebelumnya diproses dalam perkara dugaan suap terkait putusan bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera.
Putusan bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024 kemudian dibatalkan Mahkamah Agung. Ronald Tannur selanjutnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera meninggal dunia.
Perkembangan perkara tersebut turut membawa penyidik Kejaksaan Agung kepada dugaan keterlibatan sejumlah pihak. Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan pengacara Ronald Tannur ditangkap pada Oktober 2024. Tidak lama kemudian, Zarof Ricar juga ditangkap di Bali.
Penggeledahan rumah Zarof kemudian menghasilkan penyitaan uang tunai dalam jumlah besar dan emas puluhan kilogram. Dalam proses hukumnya, aset tersebut menjadi bagian dari pembuktian mengenai dugaan asal-usul kekayaan Zarof.
Zarof akhirnya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara pada tingkat pertama. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 18 tahun pada tingkat banding dan tetap bertahan di tingkat kasasi. Pengadilan juga memerintahkan perampasan uang hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram yang dinilai berasal dari tindak pidana.
Sementara itu, perkara Agung Winarno menjadi bagian lain dari penanganan dugaan pencucian uang tersebut. Dakwaan terhadapnya menunjukkan bahwa penelusuran aset dapat mencakup berbagai bentuk transaksi dan aktivitas ekonomi.
Dalam konteks pemberantasan pencucian uang, penelusuran semacam itu diperlukan untuk mengetahui hubungan antara sumber dana, penggunaan aset, penerima manfaat, serta pihak yang menguasai kekayaan. Proses persidangan selanjutnya akan menguji dakwaan jaksa sekaligus memberikan ruang bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya.